Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Wisata Lagoi Wajib Gunakan Rupiah

Kompas.com - 10/09/2013, 11:30 WIB
TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Bupati Bintan Ansar Ahmad menegaskan transaksi di Kawasan Wisata Terpadu Lagoi, Provinsi Kepulauan Riau, wajib menggunakan mata uang rupiah dengan bertahap meninggalkan kebiasaan memakai dollar Singapura.

"Akhir Desember 2013 sudah wajib bertransaksi dengan rupiah, Lagoi adalah NKRI," kata Ansar di Kijang, Bintan, Senin (9/9/2013).

Ansar pada awal Juli 2013 menegaskan pelaku pariwisata dalam bertransaksi di Lagoi wajib menggunakan rupiah. Namun masih terkendala sejumlah permasalahan, terutama dari pelaku bisnis pariwisata itu sendiri.

"Menurut UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, seharusnya sudah berlaku, namun kami masih berikan dispensasi kepada para pelaku pariwisata untuk penundaan karena berbagai pertimbangan," kata Ansar.

Ansar juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar amanat UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang itu bisa dijalankan dengan baik oleh pelaku pariwisata. "Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan bersama pihak Bank Indonesia, kepolisian dan pihak terkait lainnya," kata Ansar.

Dia mencontohkan ketika bertransaksi menggunakan rupiah di Malaysia, Singapura dan negara lainnya, warga Indonesia diwajibkan menukarkan rupiah ke dalam mata uang negara yang bersangkutan. "Itu juga harus dilakukan di Lagoi," ujar Ansar.

Namun, Ansar mengakui kalau bertransaksi menggunakan dollar Singapura atau dollar AS di Lagoi lebih mudah jika dibandingkan dengan rupiah yang nilainya selalu berubah-ubah. "Lebih mudah dalam bertransaksi iya, namun Lagoi adalah NKRI, bukan milik Singapura," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com