Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/10/2013, 16:33 WIB
EditorI Made Asdhiana
BANTUL, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan peraturan daerah untuk mengelola sekaligus mengembangkan desa wisata di wilayah setempat.

"Rancangan peraturan daerah itu sedang dibahas di legislatif, diharapkan jika diundangkan nanti bisa mengatur desa wisata untuk bisa berkembang," kata Kasi Promosi dan Bimbingan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Priharyanto, Kamis (24/10/2013).

Menurut Bambang, di Bantul terdapat sekitar 20 desa wisata, namun keberadaannya masih belum diatur dengan peraturan daerah (Perda). Padahal desa wisata dinilai bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk menumbuhkan kegiatan ekonomi kreatif setempat.

"Desa wisata bisa berkembang menjadi wujud usaha pariwisata, sehingga perlu ada strategi untuk mengelola, apakah melalui koperasi atau langsung oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis), itu juga akan diarahkan dalam Perda," katanya.

Bambang mengatakan pembentukan regulasi untuk desa wisata tersebut juga berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk menanyakan kontribusi ke masyarakat desa maupun pemerintah daerah dari desa wisata dan kegiatan bidang pariwisata.

"Dari Kemendagri sering menanyakan berapa sumbangan desa wisata ke PAD (pendapatan asli daerah) dan kontribusinya apa. Jadi memang sudah ada sinyal dari Kemdagri untuk pembentukannya," katanya.

Meski demikian, lanjut Bambang, untuk mengimplementasikan perda terkait desa wisata jika diundangkan nantinya, diakui masih akan terjadi hambatan seperti belum bisa diterima masyarakat karena akan dihubungkan dengan pajak.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Wisatawan asal Belanda mencoba menggunakan alat ani-ani untuk memanen padi di Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (3/8/2011). Mengenal cara bercocok tanam tradisional serta berinteraksi dengan masyarakat setempat merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh wisatawan mancanegara saat berkunjung ke Indonesia.
"Di lapangan sepertinya sebagian masyarakat masih sulit menerima itu, walaupun kami arahkan dengan strategi tertentu, karena biasanya mereka langsung tahu ujung-ujungnya kaitannya dengan pajak," katanya.

Padahal aturan tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan pajak retribusi, namun juga kaitannya dengan perizinan usaha pariwisata, termasuk kemudahan mengakses modal pinjaman untuk pengembangan wisata.

"Tentu saja nanti kaitannya dengan bantuan perbaikan jalan dan pembangunan fisik dari pemerintah desa. Jadi selain ada kontribusi juga memberikan kepastian hukum dalam mendukung kegiatan pariwisata," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Travel Update
Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Hotel Story
Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Travel Update
Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Travel Tips
Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

BrandzView
Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Travel Tips
Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Travel Update
40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

Travel Update
Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Jalan Jalan
Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Spot Sunset Jakarta, Menikmati Matahari Terbenam di Halte Bundaran HI

Jalan Jalan
Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Travel Update
Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Jalan Jalan
10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

Jalan Jalan
Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Menara Langit Merapi di Gardu Pandang Ketep Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+