"Rancangan peraturan daerah itu sedang dibahas di legislatif, diharapkan jika diundangkan nanti bisa mengatur desa wisata untuk bisa berkembang," kata Kasi Promosi dan Bimbingan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Priharyanto, Kamis (24/10/2013).
Menurut Bambang, di Bantul terdapat sekitar 20 desa wisata, namun keberadaannya masih belum diatur dengan peraturan daerah (Perda). Padahal desa wisata dinilai bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk menumbuhkan kegiatan ekonomi kreatif setempat.
"Desa wisata bisa berkembang menjadi wujud usaha pariwisata, sehingga perlu ada strategi untuk mengelola, apakah melalui koperasi atau langsung oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis), itu juga akan diarahkan dalam Perda," katanya.
Bambang mengatakan pembentukan regulasi untuk desa wisata tersebut juga berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk menanyakan kontribusi ke masyarakat desa maupun pemerintah daerah dari desa wisata dan kegiatan bidang pariwisata.
"Dari Kemendagri sering menanyakan berapa sumbangan desa wisata ke PAD (pendapatan asli daerah) dan kontribusinya apa. Jadi memang sudah ada sinyal dari Kemdagri untuk pembentukannya," katanya.
Meski demikian, lanjut Bambang, untuk mengimplementasikan perda terkait desa wisata jika diundangkan nantinya, diakui masih akan terjadi hambatan seperti belum bisa diterima masyarakat karena akan dihubungkan dengan pajak.
Padahal aturan tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan pajak retribusi, namun juga kaitannya dengan perizinan usaha pariwisata, termasuk kemudahan mengakses modal pinjaman untuk pengembangan wisata.
"Tentu saja nanti kaitannya dengan bantuan perbaikan jalan dan pembangunan fisik dari pemerintah desa. Jadi selain ada kontribusi juga memberikan kepastian hukum dalam mendukung kegiatan pariwisata," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.