Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantul Siapkan Perda Kelola Desa Wisata

Kompas.com - 24/10/2013, 16:33 WIB
BANTUL, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan peraturan daerah untuk mengelola sekaligus mengembangkan desa wisata di wilayah setempat.

"Rancangan peraturan daerah itu sedang dibahas di legislatif, diharapkan jika diundangkan nanti bisa mengatur desa wisata untuk bisa berkembang," kata Kasi Promosi dan Bimbingan Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Priharyanto, Kamis (24/10/2013).

Menurut Bambang, di Bantul terdapat sekitar 20 desa wisata, namun keberadaannya masih belum diatur dengan peraturan daerah (Perda). Padahal desa wisata dinilai bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk menumbuhkan kegiatan ekonomi kreatif setempat.

"Desa wisata bisa berkembang menjadi wujud usaha pariwisata, sehingga perlu ada strategi untuk mengelola, apakah melalui koperasi atau langsung oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis), itu juga akan diarahkan dalam Perda," katanya.

Bambang mengatakan pembentukan regulasi untuk desa wisata tersebut juga berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk menanyakan kontribusi ke masyarakat desa maupun pemerintah daerah dari desa wisata dan kegiatan bidang pariwisata.

"Dari Kemendagri sering menanyakan berapa sumbangan desa wisata ke PAD (pendapatan asli daerah) dan kontribusinya apa. Jadi memang sudah ada sinyal dari Kemdagri untuk pembentukannya," katanya.

Meski demikian, lanjut Bambang, untuk mengimplementasikan perda terkait desa wisata jika diundangkan nantinya, diakui masih akan terjadi hambatan seperti belum bisa diterima masyarakat karena akan dihubungkan dengan pajak.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Wisatawan asal Belanda mencoba menggunakan alat ani-ani untuk memanen padi di Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (3/8/2011). Mengenal cara bercocok tanam tradisional serta berinteraksi dengan masyarakat setempat merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh wisatawan mancanegara saat berkunjung ke Indonesia.
"Di lapangan sepertinya sebagian masyarakat masih sulit menerima itu, walaupun kami arahkan dengan strategi tertentu, karena biasanya mereka langsung tahu ujung-ujungnya kaitannya dengan pajak," katanya.

Padahal aturan tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan pajak retribusi, namun juga kaitannya dengan perizinan usaha pariwisata, termasuk kemudahan mengakses modal pinjaman untuk pengembangan wisata.

"Tentu saja nanti kaitannya dengan bantuan perbaikan jalan dan pembangunan fisik dari pemerintah desa. Jadi selain ada kontribusi juga memberikan kepastian hukum dalam mendukung kegiatan pariwisata," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com