Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Jatiluwih untuk Pariwisata Bali

Kompas.com - 04/11/2013, 17:52 WIB
TABANAN, KOMPAS.com - Jatiluwih, sebuah kawasan persawahan di Kabupaten Tabanan, Bali, semakin mencuat namanya setelah dinobatkan sebagai situs cagar budaya dunia oleh UNESCO. Sistem irigasi tradisional subak yang memang perlu dilestarikan itu sudah turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi dan telah menarik banyak wisatawan untuk melihat langsung keindahan panoramanya. Tidak itu saja, perumahan warga desa sekitar bahkan masih mempertahankan lumbung-lumbung padi yang menjajar indah, termahsyur dengan beras merahnya.

Akan tetapi, sayangnya gambaran indah ini tak selalu menjanjikan perubahan menguntungkan bagi warganya. Banyak permasalahan yang muncul seperti konversi fungsi lahan yang tidak akan sejalan dengan statusnya saat ini. Selain itu, sudah banyak warga yang beralih profesi menjadi pegawai baik di pemerintahan ataupun di swasta. Lalu siapa yang akan melanjutkan legasi Jatiluwih sebagai situs cagar budaya dunia yang memerlukan pengelolaan sawah dan irigasi subaknya?

Kamis (31/10/2013), di depan warga Kabupaten Tabanan, Dusun Gunungsari, Ketua DPR RI Marzuki Alie meyakinkan warga bahwa mempertahankan cagar budaya Jatiluwih sangat penting. Hasil bumi dan komoditi dari Jatiluwih bagi perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata di Bali menjadi krusial.

Saat ini Bali memang menjadi barometer kepariwisataan nasional dan juga bagian dari koridor 5 Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang mencakup Bali, NTB, dan NTT. Oleh karena itu, sudah pasti program tersebut akan membawa pembangunan pesat di berbagai bidang. Percepatan pembangunan ini tak selalu terwujud sebagai angin peluang, karena bagi warga Jatiluwih ataupun bagi kawasan Jatiluwih sebagai cagar budaya dunia bisa menjadi sebuah ancaman.

Direktur Pengembangan Daya Tarik Wisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Azwir Malaon juga mengutarakan hal serupa bahwa saling ketergantungan ini harus tetap seimbang, seperti keseimbangan prinsip Tri Hita Karana.

Selain itu, warga diimbau untuk tidak mengubah kawasan ini menjadi kawasan yang terlalu komersial sehingga pembangunan sporadis yang spontan dan menyalahi undang-undang tata ruang dan kepariwisataan dapat dihindari. Permasalahan pembangunan di Bali Selatan dapat dihindari sejak dini di Jatiluwih, umumnya di Kabupaten Tabanan, dengan pengawasan penegakan undang-undang.

Pembangunan vila dan hotel bukan sesuatu yang haram kecuali bila menyalahi peruntukan pemanfaatan lahan menurut undang-undang tata ruang yang sudah ditentukan. Bila memang terjadi seperti yang dikeluhkan warga Jatiluwih di Dusun Gunungsari maka ditekankan perlu ada peninjauan kembali surat izin yang memperbolehkan pembangunannya. Di samping vila dan hotel, Desa Wisata adalah alternatif yang perlu didukung dimana keberadaannya akan lebih melibatkan warga setempat.

DOK INDONESIA.TRAVEL Desa Jatiluwih di Kabupaten Tabanan, Bali.
Undang-undang selalu dibuat dalam lembar negara yang didokumentasikan dengan prinsip 'hukum tertinggi adalah kesejahteraan rakyat'. Dari prinsip itu diterjemahkanlah dalam bentuk payung hukum di setiap sektor dan berlaku untuk siapa pun. Payung hukum yang disusun ini tentunya dibina untuk kesejahteraan rakyat dan menjadi jaminan bahwa segala kepentingan warga dapat terakomodir dengan seimbang.

Jatiluwih dalam bahasa daerah Bali bermakna jati yang indah. Lokasi persawahan yang memukau ini terhampar di Kabupaten Tabanan, 40 kilometer dari Denpasar atau sekitar 2 jam perjalanan dengan kendaraan.

Salah satu tempat menarik yang dapat dikunjungi ialah Dusun Gunungsari yang berlokasi di ketinggian 640 meter di atas permukaan laut dengan hawa sejuk berbeda dengan suasana pantai yang panas. Air irigasi di antara petak sawah begitu bening dan sejuk sehingga tak jarang pengunjung membenamkan rasa penasarannya ke dalam kesegaran aliran airnya di atas bentangan panorama sawah Jatiluwih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com