Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2013, 15:19 WIB
EditorI Made Asdhiana
GUNUNGKIDUL, KOMPAS.com - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membahas tentang perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 mengenai retribusi tempat rekreasi dan olahraga menggelar public hearing untuk menjaring aspirasi pengelola wisata di Gunungkidul, Senin (2/12/2013) kemarin.

Public hearing ini digelar untuk mencari masukan masyarakat terkait dengan rencana pemerintah kabupaten yang akan menarik retribusi dari obyek-obyek wisata yang selama ini dikelola oleh masyarakat.

Ketua Pansus perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012, Suhardono mengatakan bahwa perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di Gunungkidul. Beberapa obyek wisata baru tumbuh pesat sehingga berpotensi untuk menambah pemasukan bagi daerah.

“Perlu ditinjau ulang. Obyek wisata seperti Gua Pindul, Air terjun Sri Getuk, Gunung api purba Nglanggeran tumbuh pesat sehingga berpotensi menaikkan PAD ,”katanya.

Dia menjelaskan, obyek-obyek wisata yang selama ini dikelola oleh masyarakat dan belum memberikan kontribusi ke kas daerah akan ditarik retribusi. Besaran retribusi disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada di masing-masing obyek wisata. Khusus untuk Obyek Wisata Gua Pindul, besaran retribusi yang diusulkan Rp 15 ribu per pengunjung.

“Retribusi Gua Pindul diusulkan sebesar Rp 15 ribu. Untuk itu kami meminta masukan kepada seluruh stakeholder untuk penyusunan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 ini,” katanya.

Rencana pemerintah yang akan menarik retribusi obyek wisata yang dikelola oleh masyarakat ini mendapatkan tanggapan beragam dari para pengelola wisata yang ada di Gunungkidul. Salah seorang perwakilan dari pengelola wisata Gunung Api Purba Nglanggeran, Mursidi menilai pemerintah harus mempertimbangkan kembali wacana penarikan retribusi ini.

Menurutnya, langkah itu kurang tepat. Sebab, selama ini pengelolaan desa wisata dilaksanakan dengan model pemberdayaan masyarakat. Jika ditarik retribusi, bisa menyebabkan terganggunya kegiatan pemberdayaan masyarakat yang selama ini sudah berjalan.

“Dewan harus bisa memilah mana yang ditarik dan tidak. Sebab, desa wisata bentuknya pemberdayaan masyarakat sehingga akan mengganggu pemberdayaan yang sudah dilaksanakan oleh pengelola wisata,” jelasnya.

Mursidi menambahkan, secara tidak langsung pengelolaan wisata yang dilaksanakan sudah memberikan kontribusi kepada pemerintah kabupaten Gunungkidul. Keberadaan desa wisata sudah menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. ”Secara tidak langsung sudah menciptakan lapangan pekerjaan bagi pengangguran yang ada di sekitar obyek wisata,” katanya.

Tanggapan berbeda disampaikan oleh ketua Pokdarwis Dewa Bejo selalu pengelola obyek wisata Gua Pindul, Subagyo. Menurutnya, rencana pemerintah untuk menarik retribusi sudah tepat. Namun, besarannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.

“Kami siap untuk membayar retribusi. Namun kalau besarannya Rp 15 ribu, kami keberatan. Sebab, kalau terlampau besar, malah akan mengganggu pemberdayaan dan operasional obyek wisata,” katanya.

Bagyo mengungkapkan, para pengelola obyek wisata Gua Pindul berharap besaran retribusi yang ditarik oleh pemerintah sebesar Rp 5.000 per pengunjung. Dengan besaran tersebut, tidak akan mengganggu operasional obyek wisata sekaligus tidak membebani wisatawan. “Pengelola berharap besaran retribusi hanya Rp 5.000 saja,” katanya. (has)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Krakatau Park: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas

Panduan Lengkap ke Krakatau Park: Harga Tiket, Jam Buka, dan Aktivitas

Jalan Jalan
Kursi Kereta Api Kelas Ekonomi Dimodifikasi, Harga Tiket Ikut Naik?

Kursi Kereta Api Kelas Ekonomi Dimodifikasi, Harga Tiket Ikut Naik?

Travel Update
4 Tips Melihat Fenomena Embun Es di Gunung Bromo, Cek Prakiraan Suhu

4 Tips Melihat Fenomena Embun Es di Gunung Bromo, Cek Prakiraan Suhu

Hotel Story
Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Travel Update
Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+