"Perlu upaya yang terus-menerus untuk melestarikan budaya Bali. Melalui penganugerahan Tri Hita Karana Awards (THK) ini kami harapkan para pemangku kepentingan di bidang pariwisata dapat bersama-sama menyinergikan upaya pelestarian budaya," kata Sudikerta di sela Penganugerahan "THK Tourism Awards and Accreditation" kepada pelaku pariwisata di Denpasar, Selasa (10/12/2013) malam.
Menurut Sudikerta, salah satu upaya yang bisa dilakukan pihak hotel dan restoran dalam pelestarian budaya Bali adalah dengan mulai menggunakan produk-produk lokal dan menyajikan kuliner tradisional Bali.
"Kami lihat berbagai hotel di Bali sudah mulai menyadari hal itu, sejalan dengan upaya mewujudkan pembangunan Bali secara berkelanjutan," ujarnya.
Sudikerta menambahkan Pemerintah Provinsi Bali pada 2014 akan menyediakan tempat khusus yang menyajikan berbagai kuliner tradisional di lantai bawah Monumen Bajra Sandhi, Denpasar.
"Dengan demikian, kalau ada wisatawan maupun masyarakat yang datang di lapangan sekitar monumen dapat dengan mudah menikmati kuliner tradisional," ujarnya sembari menyebut upaya pelestarian budaya memerlukan partisipasi semua pihak.
Sementara itu Ketua Yayasan Tri Hita Karana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana mengatakan salah satu kriteria penilaian yang ditekankan dalam pemberian penghargaan pada tahun ke-13 itu adalah ada-tidaknya penggunaan produk lokal dari berbagai hotel kelas melati hingga bintang lima.
"Kalau dulu pihak hotel cukup menandatangani nota kesepahaman dengan pedagang dan penyedia produk lokal, tetapi untuk tahun ini tidak sedikit hotel yang sudah membuat MoU langsung dengan petani," katanya.
Wisnu Wardana mengaku saat ini hanya sedikit hotel di Pulau Dewata yang fokus mengimplementasikan konsep Tri Hita.
Dia menyebutkan dari sekitar 2.000-an hotel yang tercatat di Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, baru sekitar 300 hotel yang mengikuti program Tri Hita Karana, itupun yang mengikuti program secara terus-menerus masih di bawah 100 hotel.
"Padahal konsep Tri Hita Karana juga sudah ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Intinya, prinsip pengelolaan pariwisata harus memperhatikan lingkungan sekitar," kata Wisnu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.