Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2013, 20:14 WIB
EditorI Made Asdhiana
DENPASAR, KOMPAS.com - Pengamat budaya dari Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Ketut Sumadi mengatakan Bali mengembangkan pariwisata budaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1991.

"Pariwisata budaya dalam perkembangan dan pengembangannya memanfaatkan kebudayaan daerah yang dijiwai oleh Agama Hindu yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional," kata Ketua Program Doktor IHDN itu di Denpasar, Minggu (22/12/2013).

Doktor Ketut Sumadi mengatakan bahwa adat, seni, dan budaya Bali sebagai potensi dasar yang dominan di dalamnya tersirat satu cita-cita akan adanya hubungan timbal balik antara pariwisata dan kebudayaan.

Kedua unsur itu, kata dia, saling meningkat secara serasi, selaras, dan seimbang sehingga penyelenggaraan pariwisata budaya sekaligus untuk memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata.

Ketut Sumadi menjelaskan bahwa upaya itu sekaligus mempertahankan norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan agama dan kehidupan alam Bali yang berwawasan lingkungan hidup.

Di samping itu mencegah dan meniadakan secara maksimal pengaruh-pengaruh negatif yang dapat ditimbulkan dari kegiatan kepariwisataan yang tidak sesuai dengan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sumadi melanjutkan, mengacu pada Perda Pariwisata Budaya dalam implementasi mengandung upaya penekanan dan pemanfaatan daya tarik seni budaya Bali yang khas sebagai karunia Tuhan.

Dengan demikian, dalam kegiatan pariwisata budaya Pulau Dewata mengandung pembatasan yang tegas bahwa segala sesuatu yang bertentangan, merusak, maupun melunturkan nilai-nilai budi nurani budaya yang luhur harus dilarang.

"Pariwisata budaya yang dikembangkan Bali merupakan jenis kepariwisataan yang memanfaatkan dan menghormati akar budaya Bali yang dijiwai Agama Hindu," kata Sumadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com