Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, dari rakor yang dilakukan Polresta Pontianak dengan beberapa stakeholder yang berhubungan dengan perayaan Cap Go Meh di wilayah Kota Pontianak, pihaknya tidak mengizinkan adanya pertunjukan atraksi tatung. Namun, untuk naga diperbolehkan dengan sejumlah batasan jumlah dari atraksi naga yang akan melakukan pawai.
"Tatung tetap tidak kita izinkan untuk dipertunjukkan di tempat umum. Kalau di tempat tertutup dipersilakan, asalkan tidak dipertontonkan untuk masyarakat umum dengan melakukan pawai,” ungkap Edi yang ditemui di Mapolresta Pontianak, Rabu (22/1/2014).
Menurutnya, di Kota Pontianak, panitia sudah menyiapkan wisata kuliner yang berpusat di Jalan Diponegoro dan parade kesenian serta pawai naga. Terkait kebiasaan selama perayaan hari besar, seperti adanya petasan juga dilarang.
"Kembang api kita fokuskan tempatnya di Jalan Gajahmada, dan kita berharap tidak ada lagi yang menggunakan di tempat lain. Kita juga berharap kegiatan perayaannya dibatasi jamnya juga. Hal ini agar menghormati bagi mereka yang tidak merayakan untuk dapat beristirahat di malam hari," ujarnya. (Tribun Pontianak/Isfiansyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.