Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GIPI: Batasi Kunjungan Wisman ke Bali

Kompas.com - 11/03/2014, 17:37 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan upaya pembatasan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Pulau Dewata karena tidak semua memberikan dampak positif.

"Sudah saatnya kita memikirkan kualitas wisatawan yang datang Bali, jangan hanya melihat dari sisi kuantitas," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Ngurah Wijaya di sela-sela diskusi pariwisata, di Denpasar, Selasa (11/3/2014).

Menurut Ngurah Wijaya, tidak sedikit wisman yang datang ke Bali justru mencari pekerjaan, bahkan ada yang sampai menjadi tukang, membuka warung, dan pemandu wisata liar. "Tidak sedikit mereka yang datang ke Bali itu orang yang kalah atau tidak mampu bersaing di negaranya, dan biasanya mereka orang buangan," ujarnya.

Belum lagi, ada permasalahan wisatawan yang mengalami gangguan jiwa dirawat di rumah sakit, namun ternyata tidak mempunyai uang dan tiket. Demikian pula dengan mereka yang meninggal di Bali dan tidak memiliki sanak keluarga.

Oleh karena itu, lanjut Ngurah Wijaya, semua pemangku kepentingan di Bali hendaknya mulai memikirkan upaya penyaringan wisman yang masuk ke Bali. "Jangan hanya dilihat dari berapa banyak yang datang, namun perhatikan pula berapa uang yang mereka belanjakan dan lamanya menginap saat berwisata ke Bali," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali, Kombes Pol R Umar Faroq mengatakan wisman di Pulau Dewata sampai saat ini tidak hanya menjadi korban kejahatan, namun tidak sedikit yang justru menjadi pelaku.

"Pada 2013 dari 78 kasus yang pelakunya orang asing, yang menjadi tersangka sebanyak 83 orang. Selain memang ada yang menjadi korban sebanyak 217 orang dari 185 kasus yang terjadi," kata Umar.

Menurut Umar, kalau dirata-ratakan dari total jumlah kejahatan di Bali pada 2013 sebanyak 8.420 kasus. Artinya satu tindak kejahatan yang dilakukan orang asing maupun lokal terjadi setiap 64 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com