Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2014, 09:44 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorI Made Asdhiana
HONGKONG, KOMPAS.com - Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Di mana pun Anda berada, sedianya mengikuti aturan atau adat istiadat yang berlaku di tempat yang Anda datangi, tak terkecuali jika Anda tengah berwisata. Di Hongkong misalnya, ada aturan tertentu yang harus Anda perhatikan agar liburan Anda di kota metropolitan itu berjalan lancar dan menyenangkan.

Hongkong memang terkenal dengan penerapan aturannya yang cukup ketat. Jika dilanggar, Anda bisa saja diharuskan membayar denda dengan jumlah yang cukup besar. Misalnya saja, aturan mengenai lokasi merokok. Pemerintah Hongkong tidak melarang warganya atau pendatang untuk merokok di sana. Hanya saja, merokok tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Anda hanya diperbolehkan merokok di tempat yang disediakan, yakni di lokasi-lokasi yang ada tempat sampah dengan asbak di atasnya.

"Merokok jangan di sembarang tempat. Kalau di pinggir jalan ada tong sampah, ada asbak, baru boleh," ujar pemandu wisata, Ngawawi saat membawa rombongan wartawan, termasuk Kompas.com, mengikuti Smartfren Press Trip 2014 di Hongkong belum lama ini.

Menurut Ngawawi, denda yang dikenakan jika kedapatan merokok di sembarang tempat di Hongkong mencapai 5.000 dollar Hongkong atau sekitar Rp 7.500.000 (kurs Rp 1.500). Bukan hanya itu, turis asing yang hendak masuk ke Hongkong juga dilarang membawa rokok dalam jumlah besar. Masing-masing orang hanya diperbolehkan membawa 19 batang rokok.

Aturan yang harus Anda perhatikan jika berlibur di Hongkong bukan hanya terkait rokok. Anda juga dilarang membuang sampah sembarangan di daerah administratif khusus China bekas jajahan Inggris tersebut. Jika ketahuan membuang sampah sembarangan, Anda bisa dikenakan denda sebesar 1.500 dollar Hongkong atau sekitar Rp 2.250.000.

Selain itu, Hongkong menerapkan aturan lalu lintas yang ketat. Bagi pengguna jalan, misalnya, bisa dikenakan denda 600 dollar Hongkong atau sekitar Rp 900.000 jika menyeberangi jalan sebelum lampu pejalan kaki berwarna hijau. "Nanti malam, kalau jalan-jalan, harus lihat lampu. Kalau hijau baru lewat. Kadang-kadang orang lokal main lewat saja, tapi enggak ditilang memang, tapi kalau ada petugas, bisa kena 600 dollar Hongkong," tutur Ngawawi.

Jika Anda melanggar salah satu aturan tersebut, maka denda akan ditagih petugas Imigrasi Hongkong begitu Anda ke luar wilayah tersebut. Dengan begitu ketatnya penerapan aturan di Hongkong, masih beranikah Anda buang sampah sembarangan jika berlibur ke sana?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tiket DAMRI Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ada 56 Juta Kursi

Tiket DAMRI Mudik Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Ada 56 Juta Kursi

Travel Update
Nyepi, 13 Ogoh-ogoh Ramaikan Pawai di Lamongan

Nyepi, 13 Ogoh-ogoh Ramaikan Pawai di Lamongan

Jalan Jalan
AC Super Jet Air Rute Bali-Jakarta Mati, Ini Penjelasan Super Air Jet

AC Super Jet Air Rute Bali-Jakarta Mati, Ini Penjelasan Super Air Jet

Travel Update
3 Tempat Wisata Religi di Sumenep, Ada Masjid Agung

3 Tempat Wisata Religi di Sumenep, Ada Masjid Agung

Jalan Jalan
Hikmatnya Nyepi di Mataram NTB dan Pawai Ogoh-ogoh Kembali Digelar

Hikmatnya Nyepi di Mataram NTB dan Pawai Ogoh-ogoh Kembali Digelar

Jalan Jalan
Jelajah Museum Fatahillah Malam Hari, Masuk ke Penjara Bawah Tanah

Jelajah Museum Fatahillah Malam Hari, Masuk ke Penjara Bawah Tanah

Jalan Jalan
Ada Bhuta Kala Kelelawar di Festival Ogoh-ogoh di Batam

Ada Bhuta Kala Kelelawar di Festival Ogoh-ogoh di Batam

Jalan Jalan
Kirab Tumpeng Apem di Jombang untuk Sambut Ramadhan, Jadi Rebutan Warga di Alun-alun

Kirab Tumpeng Apem di Jombang untuk Sambut Ramadhan, Jadi Rebutan Warga di Alun-alun

Travel Update
Viral Foto Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Mendaki Ilegal

Viral Foto Aksi WNA Telanjang di Gunung Agung Bali, Mendaki Ilegal

Travel Update
Tawur Agung Kesanga di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang, Ramai Ribuan Warga

Tawur Agung Kesanga di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang, Ramai Ribuan Warga

Travel Update
Panduan ke Pameran Matrajiva di Sarinah, Tiket Masuk hingga Aturan

Panduan ke Pameran Matrajiva di Sarinah, Tiket Masuk hingga Aturan

Travel Tips
Bunga Teratai Rana Tonjong di Manggarai Timur, NTT Mulai Mekar

Bunga Teratai Rana Tonjong di Manggarai Timur, NTT Mulai Mekar

Travel Update
Harga Tiket dan Jam Buka Gardu Pandang Ketep Terkini, Pagi sampai Sore

Harga Tiket dan Jam Buka Gardu Pandang Ketep Terkini, Pagi sampai Sore

Travel Tips
Jelang KTT Asean Summit 2023, Fasilitas Trekking di Pulau Padar TN Komodo Diperbaiki

Jelang KTT Asean Summit 2023, Fasilitas Trekking di Pulau Padar TN Komodo Diperbaiki

Travel Update
4 Tips Bermain di Taman Pejatian Pasar Minggu Jakarta Selatan, Bawa Bekal

4 Tips Bermain di Taman Pejatian Pasar Minggu Jakarta Selatan, Bawa Bekal

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+