"Sesuai perjanjian yang telah ditandatangani, dana hibah harus dipergunakan selama tiga bulan (Agustus-Oktober) setelah dicairkan," kata Sri, di Semarang, Minggu (3/8/2014).
Disampaikan Sri, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan akan kegiatan pemugaran itu, kepada Wali Kota Semarang. Selain itu, surat bernomor 008/101.KU/BPCB-HD/P-VII/2014 tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait.
"Surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada pak Wali sebelum lebaran kemarin," katanya.
Sri berharap, Wali Kota ikut aktif membantu berbagai proses administrasi. Termasuk mediasi dengan pengelola gedung tersebut.
Sementara, terkait surat izin pemugaran kepada pengelola, lanjut dia, baru akan dikirimkan pada Senin (4/8/2014) ini. Sri berharap pengelola gedung akan senang hati menyambut dimulainya pemugaran. "Tentu harapan kami, semuanya lancar, tidak ada hambatan," ujarnya.
Senada diungkapkan anggota Komunitas Pegiat Sejarah (KPS), Yunantyo Adi S. Menurut Yunantyo, pengelola gedung harus legowo terkait hal ini. (Yayan Isro Roziki)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.