Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Paspor? Perhatikan Dua Jenis Ini

Kompas.com - 17/08/2014, 19:22 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang tidak mengetahui bahwa terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorarat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi wilayah. Jenis paspor yaitu 24 halaman dan 48 halaman. Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat, Bambang Satrio mengatakan, tidak ada perbedaan yang mencolok pada kedua paspor tersebut. Baik bentuk maupun tujuan dan fungsi penggunaannya. Hanya, jumlah halaman yang dimiliki.

"Kalau lihat bentuk fisik sama. Warna dan bentuknya hanya bedanya pada halaman. Untuk tujuan dan semua fungsi penggunaan juga sama," katanya kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2014).

Dia menuturkan, untuk paspor berjumlah 24 halaman, biasanya digunakan untuk pemohon yang hendak pergi ke luar negeri satu kali dan untuk tujuan-tujuan tertentu. "Kalau yang 24 (halaman) itu biasanya diberikan yang misalnya untuk sekali jalan. Bisa umroh, haji, berobat atau yang sifatnya mendesak, misal ada pertemuan yang sifatnya kerjaan, rapat. Dan ke depan, dia biasanya lama tidak pergi keluar negeri, untuk masa 3 atau 4 tahun lagi," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, paspor jenis ini kerap kali dianggap sebagai paspor khusus bagi TKI yang berkerja di luar negeri. Padahal, tidak demikian. Menurut Bambang, untuk pemohon dengan tujuan liburan ke luar negeri juga bisa menggunakan paspor jenis ini. Begitu pun sebaliknya, pemohon yang hendak bekerja di luar negeri bisa menggunakan paspor 48 halaman. "Seringnya dianggap yang 24 halaman itu untuk TKI dan ini disayangkan karena tersosialisasi kuat sekali di luar negeri seperti itu," tegasnya.

Adysta Pravitra Restu Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Pemilihan penggunaan jenis paspor, lanjut Bambang, tergantung oleh pemohon, apakah hendak menggunakan paspor 24 halaman atau 48 halaman. Sementara yang membedakan, adalah soal harga. "Yang 48 halaman pastinya lebih mahal harganya. Kadang pemohon kan cari yang murah," jelasnya.

Bambang menuturkan, sesuai PP Kemenkumham nomor 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor, biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman untuk WNI seharga Rp 100.000 dan paspor biasa 48 halaman bagi WNI adalah 300.000. Sedangkan paspor elektronik 48 halaman bagi WNI seharga Rp 600.000 dan tidak ada paspor elektronik 24 halaman bagi WNI. Selain harga tersebut, pemohon juga diberikan biaya pengurusan administrasi atau biaya biometrik seharga Rp 55.000 untuk masa berlaku paspor selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com