Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/08/2014, 19:22 WIB
|
EditorI Made Asdhiana
JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang tidak mengetahui bahwa terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh Direktorarat Jenderal Imigrasi melalui kantor imigrasi wilayah. Jenis paspor yaitu 24 halaman dan 48 halaman. Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat, Bambang Satrio mengatakan, tidak ada perbedaan yang mencolok pada kedua paspor tersebut. Baik bentuk maupun tujuan dan fungsi penggunaannya. Hanya, jumlah halaman yang dimiliki.

"Kalau lihat bentuk fisik sama. Warna dan bentuknya hanya bedanya pada halaman. Untuk tujuan dan semua fungsi penggunaan juga sama," katanya kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2014).

Dia menuturkan, untuk paspor berjumlah 24 halaman, biasanya digunakan untuk pemohon yang hendak pergi ke luar negeri satu kali dan untuk tujuan-tujuan tertentu. "Kalau yang 24 (halaman) itu biasanya diberikan yang misalnya untuk sekali jalan. Bisa umroh, haji, berobat atau yang sifatnya mendesak, misal ada pertemuan yang sifatnya kerjaan, rapat. Dan ke depan, dia biasanya lama tidak pergi keluar negeri, untuk masa 3 atau 4 tahun lagi," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, paspor jenis ini kerap kali dianggap sebagai paspor khusus bagi TKI yang berkerja di luar negeri. Padahal, tidak demikian. Menurut Bambang, untuk pemohon dengan tujuan liburan ke luar negeri juga bisa menggunakan paspor jenis ini. Begitu pun sebaliknya, pemohon yang hendak bekerja di luar negeri bisa menggunakan paspor 48 halaman. "Seringnya dianggap yang 24 halaman itu untuk TKI dan ini disayangkan karena tersosialisasi kuat sekali di luar negeri seperti itu," tegasnya.

Adysta Pravitra Restu Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Pemilihan penggunaan jenis paspor, lanjut Bambang, tergantung oleh pemohon, apakah hendak menggunakan paspor 24 halaman atau 48 halaman. Sementara yang membedakan, adalah soal harga. "Yang 48 halaman pastinya lebih mahal harganya. Kadang pemohon kan cari yang murah," jelasnya.

Bambang menuturkan, sesuai PP Kemenkumham nomor 45 tahun 2014 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor, biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman untuk WNI seharga Rp 100.000 dan paspor biasa 48 halaman bagi WNI adalah 300.000. Sedangkan paspor elektronik 48 halaman bagi WNI seharga Rp 600.000 dan tidak ada paspor elektronik 24 halaman bagi WNI. Selain harga tersebut, pemohon juga diberikan biaya pengurusan administrasi atau biaya biometrik seharga Rp 55.000 untuk masa berlaku paspor selama 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Beli Tiket Masuk TMII, Online dan Offline

Cara Beli Tiket Masuk TMII, Online dan Offline

Travel Tips
Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Cuti Bersama Nyepi 2023, Masyarakat Diimbau Liburan di Indonesia

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar 27 Maret-2 April

Travel Update
Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Artotel Casa Cikarang Dibuka, Ada Promo Menginap mulai Rp 490.000

Hotel Story
Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Travel Update
Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Cara ke TMII Naik Bus Transjakarta, Berhenti di Pintu 3 

Travel Tips
Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

Mulai dari Perth hingga Ningaloo Reef, Berikut Destinasi Wisata Eksotis Australia Barat yang Wajib Disambangi

BrandzView
Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Jam buka dan Harga Tiket Masuk TMII 2023

Travel Tips
Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Pendakian Gunung Andong Ditutup Selama Ramadhan 2023

Travel Update
40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

40 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2023 yang Bermakna 

Travel Update
Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Gardu Pandang Ketep Magelang, Dahsyatnya Merapi sampai Indahnya Panorama 2 Gunung

Jalan Jalan
Menikmati Senja di Halte Bundaran HI, Foto-foto hingga Nongkrong

Menikmati Senja di Halte Bundaran HI, Foto-foto hingga Nongkrong

Jalan Jalan
Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Naik 87 Persen, Angkasa Pura I Layani 4,8 Juta Penumpang per Februari 2023

Travel Update
Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Museum Basoeki Abdullah: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Fasilitas

Jalan Jalan
10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

10 Wisata Tersembunyi di Ubud, Ada Pura hingga Museum

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+