Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel Bisa Digunakan di Pesawat, Asal...

Kompas.com - 01/10/2014, 19:09 WIB
KABAR baik bagi penumpang pesawat yang juga penyuka ponsel pintar. Mulai 26 September 2014 lalu, otoritas penerbangan Uni Eropa (EASA) membolehkan penumpang menggunakan perangkat elektronik portabel seperti telepon pintar, tablet, laptop dan e-reader saat pesawat mengudara.

Tentu saja izin ini hanya diperuntukkan di wilayah udara Eropa. Selain itu, penumpang juga harus mematuhi aturan yang dipakai masing-masing maskapai. Jika maskapai tersebut tetap melarang, penumpang pun tetap tidak diperbolehkan memakainya.

Maskapai yang ingin mendapat izin dari EASA, harus mengajukan izin dan kemudian diperiksa kelayakan pesawatnya oleh tim dari EASA. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan pesawat tidak terpengaruh apapun dari transmisi perangkat-perangkat elektronik tersebut.

Menurut EASA, hal ini merupakan kemajuan dan hasil kerja keras tim EASA terkait keselamatan penerbangan. Sebelumnya jamak diketahui bahwa penggunaan alat-alat bertransmisi yang memancarkan atau menangkap gelombang radio tidak diperbolehkan dipakai penumpang saat pesawat mengudara.

Pada tahun 2013 lalu EASA sudah mulai membolehkan pemakaian perangkat-perangkat ini namun harus dalam keadaan “mode pesawat”. Artinya trasmisinya dimatikan.

Demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang diharapkan melakukan hal-hal di bawah ini, sebelum berniat menggunakan perangkat elektroniknya dalam penerbangan:

- Periksa website maskapai terkait, apakah memperbolehkan memakai perangkat tersebut atau tidak.
- Perhatikan dan dengarkan baik-baik briefing yang dilakukan awak kabin
- Jika awak kabin setiap saat memerintahkan mematikan perangkat anda, anda harus mematuhinya
- Penumpang harus selalu mematuhi dan mengikuti instruksi awak kabin terkait keselamatan penerbangan. Karena keselamatan penerbangan adalah prioritas bagi semua orang. (Gatot r)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com