Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Asuransi Perjalanan Ini, Tiket yang Sudah Dibeli Bisa Diganti, Asal..

Kompas.com - 22/12/2014, 08:54 WIB
Kontributor Travel, Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatalan perjalanan dengan sebab-sebab tertentu kerap kali membuat Anda rugi. Bagaimana tidak? Tiket yang sudah dibeli bisa hangus begitu saja karena perjalanan yang sudah direncanakan terkendala suatu hal. Siapa yang tahu, sakit, kecelakaan, kendaraan mogok, tugas kantor mendadak atau apa pun bisa jadi alasan pembatalan perjalanan.

“Hal-hal tersebut memang kerap kali jadi batu sandungan saat kita mau melakukan perjalanan. Tapi kalau diasuransi, hal-hal tersebut sudah ada solusinya. Nama produknya trip cancellation,” ungkap Direktur Allianz Utama Indonesia, Inkes Lukman baru-baru ini di Jakarta.

Trip Cancellation, menurut Inkes, merupakan produk asuransi perjalanan yang memang dikhususkan untuk memproteksi tiket-tiket perjalanan yang sudah dibeli risiko-risiko yang menyebabkan tertundanya perjalanan Anda.

“Kami akan membayar tiket pesawat atau deposit yang telah dibayarkan di muka dan tidak dapat dikembalikan ketika perjalanan Anda dibatalkan karena hal-hal tertentu,” sambung Head of Personal Accident, Travel & Health Allianz Utama Indonesia, Mariani Solihah.

Tentu saja, penggantian tidak diberikan cuma-cuma. Hanya keadaan-keadaan tertentu yang dapat memungkinkan uang Anda akan kembali. Mariani menyebutkan, bahwa keadaan-keadaan pembatalan perjalanan harus lah beralasan dalam arti keadaannya tidak diharapkan atau tidak terjadi dengan sengaja dan berada di luar kendali orang bersangkutan.

“Poin pertama, misalnya saja meninggal dunia, cedera serius, penyakit serius, atau karantina yang diderita Anda, kerabat, anak atau tanggungan lainnya, terlepas dari apakah mereka diasuransikan atau tidak dalam polis ini,” ungkapnya.

Poin kedua, ialah pemogokan, kerusuhan atau huru-hara yang tidak terduga dan terjadi di tempat tujuan yang rencanakan. Poin selanjutnya, karena terjadinya bencana hingga mendapat panggilan untuk menjadi saksi atau tugas menjadi juri.

“Jumlah maksimum yang akan dibayarkan tentu berdasarkan tabel manfaat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Inkes melanjutkan bahwa sebenarnya asuransi perjalanan memang banyak jenisnya dan hampir seluruhnya perlu. Hanya sayang, sedikit sekali dari masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya asuransi perjalanan. “Kesadaran akan asuransi perjalanan di Indonesia masih kecil sekali. Penetrasinya masih kurang dari 2 persen, padahal risiko saat melakukan sebelum atau sedang melakukan perjalanan begitu banyak,” tutup Inkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com