“Ya kalau ada warga yang menyalakan lampu kita imbau untuk matikan, yang memiliki bayi harap lapor dan menyalakan lampu minim saja. Tidak boleh jalan-jalan keluar rumah apalagi jalan jauh dari rumah, tidak boleh ribut, membunyikan suara-suara keras dan lainnya,” katanya.
Untuk masalah denda uang yang kabarnya sebear Rp 100.000 bagi yang ditangkap pecalang dibenarkan jika ketahuan berada diluar rumah dengan jarak lebih dari 500 meter dari tempat tinggalnya. Ini juga berlaku bagi tamu hotel agar tidak keluar hotel saat menginap. Sosialisasi ini sudah dilakukan setiap tahun sehingga masyarakat dan hotel yang ada di kawasan desa Adat Kuta wajib mematuhinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.