Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2015, 07:55 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com – Desa adat Kuta akan menerapkan awig-awig atau hukum adat terkait pelaksanaan Nyepi yang tahun ini jatuh pada 21 Maret 2015 kepada siapa pun yang melanggar aturan Catur Brata Penyepian. Sanksinya pun tergantung dari tingkat kesalahan.

“Itu sudah diatur dalam hukum adat (awig-awig). Di dalam awig-awig itu dijelaskan adanya sanksi-sanksi jika melakukan pelanggaran,” kata Pimpinan Desa Adat Kuta, Wayan Swarsa saat dihubungi Kompas.com, di Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2015). (Baca: Denpasar Andalkan "Heritage City Tour" untuk Tarik Wisatawan)

Swarsa menjelaskan di dalam hukum adat ada Tri Dana atau tiga sanksi yang akan diberikan kepada warga yaitu, sanksi pertama yaitu memberikan masyarakat rasa malu jika berbuat salah karena melanggar aturan adat. Sanksi kedua berupa denda uang dan sanksi ketiga berupa pelaksanaan penyucian upacara ritual. Sanksi itu diterapkan sesuai dengan kesalahannya.

“Ya kalau ada warga yang menyalakan lampu kita imbau untuk matikan, yang memiliki bayi harap lapor dan menyalakan lampu minim saja. Tidak boleh jalan-jalan keluar rumah apalagi jalan jauh dari rumah, tidak boleh ribut, membunyikan suara-suara keras dan lainnya,” katanya.

Untuk masalah denda uang yang kabarnya sebear Rp 100.000 bagi yang ditangkap pecalang dibenarkan jika ketahuan berada diluar rumah dengan jarak lebih dari 500 meter dari tempat tinggalnya. Ini juga berlaku bagi tamu hotel agar tidak keluar hotel saat menginap. Sosialisasi ini sudah dilakukan setiap tahun sehingga masyarakat dan hotel yang ada di kawasan desa Adat Kuta wajib mematuhinya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com