Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/09/2015, 17:41 WIB
EditorI Made Asdhiana
”Kegiatan-kegiatan wisata pendidikan ini sangat terbuka untuk umum. Pengunjung dapat melihat penyu sisik di lokasi konservasi atau mangrove di arboretum kami,” kata Kepala Balai TNKpS Wahju Rudianto.

Menurut Wahju, anggota staf balai bisa memberikan sosialisasi dan pengetahuan terkait halhal yang ditemui. Pemberian pemahaman terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjadi penting untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Misi konservasi bisa tersampaikan melalui kegiatan ini. Untuk kegiatan ini, pengunjung hanya dibebani biaya tiket masuk.

Wilayah TNKpS juga sangat terbuka untuk kegiatan penelitian dan pendidikan. Jumlah kegiatan penelitian dari tahun ke tahun sangat meningkat. Dari kegiatan itu, balai memperoleh banyak timbal balik yang bisa diaplikasikan di kawasan.

Dalam kegiatan penelitian dan pendidikan ini, pengunjung bisa mengikuti patroli hingga ke zona inti dan zona perlindungan TNKpS. Di wilayah Kepulauan Seribu, TNKpS memiliki luas 107.489 hektar. Di dalamnya terdapat tiga zona, yaitu inti, perlindungan, pemanfaatan wisata, dan permukiman.

Penuhi persyaratan

Sebagai lokasi wisata terbatas, diperlukan ”tiket” khusus untuk mengkuti sejumlah kegiatan di TNKpS. Tiket itu disebut Simaksi atau izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Izin ini bisa diambil di Kantor Balai TNKpS, di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+