Menurut Wahju, anggota staf balai bisa memberikan sosialisasi dan pengetahuan terkait halhal yang ditemui. Pemberian pemahaman terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjadi penting untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Misi konservasi bisa tersampaikan melalui kegiatan ini. Untuk kegiatan ini, pengunjung hanya dibebani biaya tiket masuk.
Wilayah TNKpS juga sangat terbuka untuk kegiatan penelitian dan pendidikan. Jumlah kegiatan penelitian dari tahun ke tahun sangat meningkat. Dari kegiatan itu, balai memperoleh banyak timbal balik yang bisa diaplikasikan di kawasan.
Dalam kegiatan penelitian dan pendidikan ini, pengunjung bisa mengikuti patroli hingga ke zona inti dan zona perlindungan TNKpS. Di wilayah Kepulauan Seribu, TNKpS memiliki luas 107.489 hektar. Di dalamnya terdapat tiga zona, yaitu inti, perlindungan, pemanfaatan wisata, dan permukiman.
Penuhi persyaratan
Sebagai lokasi wisata terbatas, diperlukan ”tiket” khusus untuk mengkuti sejumlah kegiatan di TNKpS. Tiket itu disebut Simaksi atau izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Izin ini bisa diambil di Kantor Balai TNKpS, di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.