Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLH Buleleng Libatkan Pelaku Pariwisata Jaga Kelestarian Lovina

Kompas.com - 01/10/2015, 11:19 WIB
SINGARAJA, KOMPAS.com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buleleng, Bali melibatkan para pelaku pariwisata di kawasan obyek wisata Lovina menjaga kelestarian alam dan lingkungan di wilayah itu.

"Kami melibatkan para pelaku pariwisata karena terlibat langsung dalam berbagai aktivitas kepariwisataan yang ada Lovina," kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Penegakan Hukum BLH Buleleng, I Nyoman Sandiarta di Singaraja, Rabu (30/9/2015).

Ia menjelaskan, pelaku pariwisata itu seperti kalangan pemilik hotel dan restoran, pedagang kerajinan, pramuwisata serta warga setempat yang sering beraktivitas di obyek wisata yang terkenal dengan lumba lumba itu.

Menurut dia, menjaga alam dan lingkungan Lovina tetap lestari tidak cukup melibatkan pemerintah saja. Mesti melibatkan semua elemen untuk memudahkan pengawasan dan penindakan seandainya ada instansi atau perseorangan melakukan aktivitas/kegiatan pencemaran lingkungan.

"Hal itu sangat penting mengingat kawasan Lovina merupakan daerah dengan kunjungan wisatawan cukup signifikan di Bali utara dan terus mengalami peningkatan setiap tahun, jadi mesti dijaga kebersihan alam di daerah itu," katanya.

KOMPAS/BENNY D KOESTANTO Nakhoda dibantu rekannya mendaratkan perahu jukung seusai mengantarkan wisatawan melihat lumba-lumba.
Selain itu, lanjut Sandiarta, pihaknya rutin melakukan penyuluhan melibatkan para pemilik hotel dan restoran di wilayah Lovina terkait pengelolaan dan pengolahan limbah yang baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Masalah yang sering timbul pada umumnya terkait pembuangan limbah ke sungai atau ke laut. Hal ini menjadi fokus kami. Kami memberikan penyuluhan kepada para pemilik hotel agar memahami bagaimana cara mengelola limbah yang baik dan benar," katanya.

Dari segi pengawasan, Sandiarta menambahkan, pihaknya tidak segan menindak pemilik hotel yang terbukti membuang limbah sembarangan.

"Hal itu terkait juga masalah perizinan, jika memang tidak memiliki izin pembuangan limbah, sesuai undang-undang yang ada bisa dipidanakan dengan ancaman tiga tahun kurungan dan denda mencapai Rp 3 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com