Padahal, terhitung mulai 1 November 2015, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bakal melarang kapal ojek yang tidak memenuhi syarat kelaikan jalan bersandar di pelabuhan tersebut.
Sertifikat kelaikan kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi para pengusaha kapal untuk angkutan penumpang. Selama ini, operasi sebagian kapal yang menjadi andalan utama warga dan wisatawan itu dinilai belum memenuhi syarat tersebut.
Terlebih terkait standar keselamatan penumpang, seperti jaket pelampung dan alat pemadam api ringan.
Ketentuan lain yang kerap dilanggar operator kapal adalah mengenai batas daya angkut. Kapal-kapal ojek kayu yang melayani rute Kali Adem atau Muara Angke ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu itu idealnya diisi 90-260 penumpang.
Namun, tak jarang kapal mengangkut penumpang dua kali lipat lebih dari daya angkutnya, terutama pada akhir pekan dan hari-hari libur nasional.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa Kapten Hermanta menyebutkan, pihaknya masih menunggu pengurusan izin 19 kapal lainnya.
”Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami berusaha membantu dan mempercepat pengurusannya. Apabila syarat lengkap, paling lama satu hari sertifikat akan keluar. Meski demikian, kami tetap memeriksa segala kelengkapan secara komprehensif karena ini semua tentang keamanan dan kenyamanan penumpang,” ujarnya.
Menurut Hermanta, setiap kapal harus tertib administrasi, mulai dari surat pembuatan, akta pemilik, hingga surat pengantar dari RT/RW. Pengujian untuk mendapatkan sertifikat kelaikan meliputi pengecekan kapal, pengawasan sistem keamanan, dan kenyamanan kapal.
Apabila kapal ojek belum memiliki sertifikat hingga akhir Oktober, kapal tersebut tak bisa bersandar di Dermaga Kali Adem.
Penyitaan dan penahanan
Terkait dengan hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Marihot Sirait menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan jika ada kapal yang beroperasi tetapi belum memiliki sertifikat.
Tindakan yang akan diambil adalah penyitaan dan penahanan kapal.
Marihot menginginkan agar setiap pemilik kapal memanfaatkan waktu untuk segera mengurus kelengkapan berkas. Sejauh ini ada enam kapal yang diberi surat izin sementara karena kekurangannya tak begitu banyak.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan, pihaknya bakal melarang kapal-kapal ojek bersandar di Pelabuhan Kali Adem. Pengetatan atas pemenuhan syarat itu menjadi salah satu cara memperbaiki layanan, terutama terkait keselamatan penumpang.
Peningkatan pelayanan perhubungan laut ke Kepulauan Seribu juga dilakukan dengan menyamakan tarif angkutan untuk memberikan kepastian kepada penumpang.
Terhitung mulai Agustus 2015, Dishubtrans DKI menetapkan harga tiket per penumpang Rp 42.000 untuk tujuan Pulau Pari, Rp 47.000 tujuan Pulau Tidung, dan Rp 57.000 tujuan Pulau Harapan.
Selama ini, kapal-kapal ojek tersebut menjadi andalan utama warga untuk pergi pulang ke Kepulauan Seribu. Terlebih saat sebagian besar dari 12 kapal milik Dishubtrans DKI tidak bisa
dioperasikan karena rusak dan atau habis masa berlaku izinnya.
Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo berharap angkutan penyeberangan bisa melayani wisatawan yang jumlahnya melonjak beberapa tahun terakhir.
Sepanjang 2014, jumlah wisatawan ke Kepulauan Seribu tercatat 3 juta orang, melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang 1,49 juta orang atau pada 2012 yang tercatat sekitar 650.000 orang. (JAL/MKN)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.