Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan Wisatawan Malaysia Dipermudah

Kompas.com - 05/11/2015, 13:41 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mempermudah kunjungan wisatawan Malaysia ke Indonesia melalui tiga kebijakan baru pariwisata. Demikian dikemukakan Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Menpar menjelaskan kebijakan baru di bidang pariwisata tersebut adalah penambahan jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi wisawatan asal Malaysia, yang terdiri atas TPI masuk di lima bandara dan sembilan pelabuhan dan TPI keluar di 19 bandara, 29 pelabuhan serta dua TPI darat.

Kebijakan kedua adalah menghapuskan peraturan izin memasuki wilayah Indonesia atau "clearance and approval for Indonesian territory" (CAIT).

Penghapusan peraturan ini memudahkan perahu layar pesiar atau "yacht" masuk ke wilayah Indonesia melalui 18 pelabuhan.

Kebijakan ketiga adalah menghapuskan Asas Cabotage, yakni kegiatan angkutan laut dalam negeri yang dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

KOMPAS.COM/FIRA ABDURACHMAN Turis kapal pesiar MS Rotterdam berbincang-bincang dengan penduduk di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Penghapusan Azas Cabotage memudahkan kapal pesiar untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di lima pelabuhan di Indonesia.

Lima pelabuhan tersebut adalah Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno-Hatta (Makassar), dan Pelabuhan Benoa di Bali.

"Kami berharap kebijakan baru itu akan menaikkan nilai jual Indonesia di peta pariwisata dunia," ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata, Iqbal Alamsjah.

Menurut dia, kini kapal layar asing bisa memasuki memasuki wilayah perairan Indonesia dan mengurus dokumen Custom, Immigration, Quarantine, dan Port (CIQP) di 18 pelabuhan.

"Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan jumlah kunjungan kapal layar asing ke Indonesia hingga 6.000 unit pada 2019," ujar Iqbal.

Pelabuhan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen CIQP adalah Sabang (Aceh), Belawan (Medan), Teluk Bayur (Padang), Nongsa Point Marina (Batam), Bandar Telani Bintan (Tanjung Pandan), Sunda Kelapa dan Marina Ancol (Jakarta).

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Vihara Ksitigarbha Bodhisattva atau Vihara Patung Seribu Wajah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Selain itu Pelabuhan Benoa (Bali), Tenau (Kupang), Kumai (Kota Waringin Barat), Tarakan (Tarakan), Nunukan (Bulungan), Bitung (Bitung), Ambon (Ambon), Saumlaki (Saumlaki), Tual (Tual), Sorong (Sorong), dan Pelabuhan Biak (Biak).

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan singkat kepada 90 negara.

Dalam beberapa bulan kebijakan itu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan hingga 15 persen dibandingkan tahun lalu.

Kementerian Pariwisata mencatat jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia pada Januari-Agustus 2015 tumbuh hampir 3 persen dibandingkan kurun waktu yang sama pada Januari-Agustus 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com