Menpar menjelaskan kebijakan baru di bidang pariwisata tersebut adalah penambahan jumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi wisawatan asal Malaysia, yang terdiri atas TPI masuk di lima bandara dan sembilan pelabuhan dan TPI keluar di 19 bandara, 29 pelabuhan serta dua TPI darat.
Kebijakan kedua adalah menghapuskan peraturan izin memasuki wilayah Indonesia atau "clearance and approval for Indonesian territory" (CAIT).
Penghapusan peraturan ini memudahkan perahu layar pesiar atau "yacht" masuk ke wilayah Indonesia melalui 18 pelabuhan.
Kebijakan ketiga adalah menghapuskan Asas Cabotage, yakni kegiatan angkutan laut dalam negeri yang dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Lima pelabuhan tersebut adalah Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno-Hatta (Makassar), dan Pelabuhan Benoa di Bali.
"Kami berharap kebijakan baru itu akan menaikkan nilai jual Indonesia di peta pariwisata dunia," ujar Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata, Iqbal Alamsjah.
Menurut dia, kini kapal layar asing bisa memasuki memasuki wilayah perairan Indonesia dan mengurus dokumen Custom, Immigration, Quarantine, dan Port (CIQP) di 18 pelabuhan.
"Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan jumlah kunjungan kapal layar asing ke Indonesia hingga 6.000 unit pada 2019," ujar Iqbal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.