Satriyo di Wonosobo, Senin (23/11/2015), mengatakan penataan sektor pariwisata selain menjadi kewenangan Kantor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selayaknya juga dipikirkan oleh pihak kecamatan.
"Bagaimanapun juga, Dataran Tinggi Dieng sebagai destinasi wisata utama kelas nasional seharusnya mempunyai standar baku, termasuk mengenai tarif masuk obyek wisata maupun penginapannya," katanya saat mengunjungi Kecamatan Kejajar.
Satriyo menyampaikan hal tersebut karena ada keluhan beberapa pengunjung obyek wisata di Dieng yang merasa tidak puas setelah berkunjung dan memesan penginapan.
Satriyo mencontohkan ada wisatawan yang memesan penginapan di salah satu homestay dengan harga yang disepakati Rp 300.000. Namun setelah di lokasi tarif tersebut berubah menjadi Rp 500.000.
"Kedatangan saya ke Kecamatan Kejajar dan Kecamatan Garung adalah demi melakukan pemetaan permasalahan yang ada di wilayah, agar nantinya bisa kami sinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten," kata Satriyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.