"Keyakinan kami itu seiring dengan komitmen pemerintah pusat, terutama Kementerian Pariwisata yang ingin memajukan sektor wisata bahari di Kepri," kata Kepala Dispar Kepri Guntur Sakti di Tanjungpinang, Rabu (27/1/2016).
Pemerintah pusat telah menetapkan regulasi dalam meningkatkan sektor pariwisata di Indonesia, terutama wisata bahari di Kepri, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 105/2015 dan ketentuan turunannya yang ditetapkan beberapa kementerian.
Ketentuan itu mengatur lalu lintas transportasi laut, barang dan lalu lintas orang, termasuk kapal layar milik asing dapat melintasi perairan Kepri sehingga dapat meningkatkan jumlah wisman dan pendapatan negara. Selama ini banyak kapal asing parkir di Singapura, karena dilarang masuk ke Indonesia.
Jalur pelayaran untuk kapal asing itu sudah disinergikan dengan program pembangunan di Natuna, Anambas dan Lingga yang dicanangkan Pemerintah Kepri. Perairan di tiga daerah itu akan menjadi rute yang dilintasi kapal asing.
Dispar Kepri juga memberi apresiasi kepada pihak Bea dan Cukai Batam yang cepat tanggap dan mendukung pelaksanaan program tersebut. Pihak Bea dan Cukai sudah membuat aplikasi khusus untuk kapal layar asing.
"Kami yakin sektor pariwisata di Kepri dapat menjadi sektor andalan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.