Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kapal Wisata Minta Kejelasan Penerapan Perpres

Kompas.com - 24/02/2016, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha kapal wisata atau yacht meminta kejelasan soal penerapan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia yang dinilai belum siap.

Ketua Welcome Yacht Community Hellen Sarita de Lima saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/2/2016) mengatakan permasalahan utama dalam Perpres tersebut, yakni dihapusnya Cait atau "clearance approval Indonesia territory" diganti dengan surat persetujuan berlayar (SPB/Sailing Approval).

Penghapusan Cait dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya yang disusul dengan surat Menteri Luar Negeri No:77/PK/02//2016/63/01.

"Sampai saat ini konfirmasi tentang implementasi Perpres 105/2015 tidak pernah disampaikan kepada kami operator dan agen yacht, sementara penghapusan Cait dilaksanakan terlalu dini dan kami tidak diajak diskusi," katanya.

Sementara itu, menurut dia, prosedur standar operasi (SOP) untuk memperoleh SPB itu sendiri masih dalam tahap persiapan di 17 pelabuhan selain Batam.

Imbasnya, lanjut dia, saat ini banyak kapal wisata yang harus memperoleh perpanjangan Cait, akan tetapi tidak dapat dilakukan karena itu telah dihapus.

Selain penghapusan Cait, Hellen menyebutkan, perubahan lain yang tertera dalam Perpres 105/2015, yaitu penggantian "custom bond" dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi "vessel declaration" (penyertaan kapal).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan tentang peraturan imigrasi tentang nama-nama negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan pelabuhan (visa on arrival) dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK).

Lebih jauh, Hellen menjelaskan terkait Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Kementerian Pariwisata belum berkoordinasi kepada operator dan agen kapal wisata dalam negeri.

"Akan tetapi memilih ke luar negeri untuk menyosialisasikan SOP yang masih disusun," katanya.

Dia juga mempertanyakan kriteria 18 pelabuhan masuk dan keluar yang tercantum dalam Perpres tersebut karena salah satunya adalah Pelabuhan Saumlaki yang belum terdapat Kantor Imigrasi, Bea dan Cukai dab Karantina.

Hellen juga menyoroti Permenhub Nomor 171 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia.

Dia menuturkan dalam pasal 5 Permenhub tersebut kapal wisata (yacht) harus menggunakan sistem identifikasi otomatis (AIS), padahal bertentangan dengan peraturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) yaitu kapal wisata yacht adalah non-class di bawah 300 Grt, sehingga AIS tidak diwajibkan.

"Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka arus kunjungan wisatawan mancanegara, akan tetapi penerapannya harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan," katanya.

Terkait Tim Kelompok Kerja Yacht, Hellen meminta agar tidak melibatkan operator tertentu, tetapi seluruh operator dan agen wajib dilibatkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Andina Marine Yacht Service Anndi Iswa menilai seharusnya pemerintah memberlakukan masa transisi antara dari penghapusan Cait menjadi penerapan SPB karena masih banyak kapal-kapal yang sudah habis Cait, tetapi tidak bisa mengurus kembali karena sudah dihapus.

Sementara itu, lanjut dia, pengajuan SPB belum jelas prosedurnya.

"Jadi kami serba salah, form-nya belum ada, kalaupun ada seharusnya seragam, jangan di setiap pelabuhan berbeda," katanya.

Dihubungi terpisah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Karolus G Sengaji menjelaskan SPB sudah bisa diurus di Pelabuhan Batam dan bisa masuk ke seluruh pelabuhan.

"SPB itu bersama, SPB hanya diterbitkan saat pelabuhan masuk pertama dan keluar," katanya.

Berdasarkan Perpres 105/2025 terdapat 18 pelabuhan masuk keluar untuk kapal wisata (yacht).

"Nanti ketika sudah mendapat SPB, SPB itu bisa dipakai di semua pelabuhan," katanya. (ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Parkir dan Resto Nakal yang Beri Harga Tak Wajar di Bantul, Ini Cara Laporkannya

Ada Parkir dan Resto Nakal yang Beri Harga Tak Wajar di Bantul, Ini Cara Laporkannya

Travel Update
Cara ke Jakarta Aquarium Safari di Neo Soho, Naik KRL dan Transjakarta

Cara ke Jakarta Aquarium Safari di Neo Soho, Naik KRL dan Transjakarta

Travel Tips
Tangal Merah dan Cuti Bersama di bulan April 2024, Ada Lebaran

Tangal Merah dan Cuti Bersama di bulan April 2024, Ada Lebaran

Travel Update
Mengenal Kampung Inggris, Belajar Sembari Liburan

Mengenal Kampung Inggris, Belajar Sembari Liburan

Jalan Jalan
Cara ke Pameran Sampul Manusia dari Tangerang naik Transjakarta

Cara ke Pameran Sampul Manusia dari Tangerang naik Transjakarta

Travel Tips
12 Maskapai Ajukan Penerbangan Tambahan Saat Libur Lebaran 2024

12 Maskapai Ajukan Penerbangan Tambahan Saat Libur Lebaran 2024

Travel Update
Jakarta Aquarium Safari Tambah Tiket dan Show Saat Libur Lebaran

Jakarta Aquarium Safari Tambah Tiket dan Show Saat Libur Lebaran

Travel Update
Festival Bunga Tulip Terbesar di Belanda Dibuka untuk Umum

Festival Bunga Tulip Terbesar di Belanda Dibuka untuk Umum

Travel Update
KA Argo Bromo Anggrek Gunakan Kereta Eksekutif New Generation mulai 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Gunakan Kereta Eksekutif New Generation mulai 29 Maret

Travel Update
Taman Asia Afrika, Area Sejarah di Kiara Artha Park di Bandung

Taman Asia Afrika, Area Sejarah di Kiara Artha Park di Bandung

Jalan Jalan
Omah UGM, Cagar Budaya di Kotagede Yogyakarta Bisa untuk Spot Foto

Omah UGM, Cagar Budaya di Kotagede Yogyakarta Bisa untuk Spot Foto

Jalan Jalan
Harga Tiket Jakarta Aquarium Safari Lebaran 2024, Simak Cara Belinya

Harga Tiket Jakarta Aquarium Safari Lebaran 2024, Simak Cara Belinya

Travel Update
Penginapan Tengah Hutan di Bantul Yogyakarta, Tawarkan Kelas Yoga

Penginapan Tengah Hutan di Bantul Yogyakarta, Tawarkan Kelas Yoga

Hotel Story
Cara ke Pameran Sampul Manusia Naik KRL dan Transjakarta

Cara ke Pameran Sampul Manusia Naik KRL dan Transjakarta

Travel Tips
Wisatawan Sudah Bisa Naik ke Atas Candi Borobudur, mulai Rp 150.000

Wisatawan Sudah Bisa Naik ke Atas Candi Borobudur, mulai Rp 150.000

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com