Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Mendapat Penginapan jika Pesawat "Delay" Parah

Kompas.com - 09/08/2016, 10:31 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak penumpang yang bertanya-tanya, sebesar apa kompensasi yang mereka dapatkan saat pesawat mengalami delay. Pada dasarnya, delay terbagi menjadi enam kategori berbeda.

Kategori tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015. Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.

(Baca juga: Pesawat Anda Terkena "Delay", Berapa Kompensasinya?)

Mengutip situs Kementerian Perhubungan, Senin (8/8/2016), dalam Pasal 3 dijelaskan enam kategori keterlambatan: 

a. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit

b. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit

c. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit

d. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit

e. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit

f. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Beda kategori, beda lagi kompensasi yang bisa didapatkan penumpang. Dalam Bab V tentang Pemberian Kompensasi dan Ganti Rugi, tertulis bahwa Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai kategori keterlambatan yang disebutkan sebelumnya. 

Berikut kompensasi yang didapatkan penumpang sesuai kategori keterlambatan:

a. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan

b. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)

c. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)

d. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com