e. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
f. Keterlambatan kategori 6, badan usahaa angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
g. Keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Namun, banyak penumpang yang menanyakan kompensasi berupa penginapan saat pesawat delay dalam jangka waktu yang terlampau lama.
Hal tersebut dijelaskan dalam Bab V Pasal 10 Ayat (4) yang berbunyi, "Dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan, maka badan usaha angkatan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang."
(Baca juga: "Delayed" dan Aneka Status Penerbangan yang Harus Anda Tahu)
Adalah hal yang wajar bagi penumpang untuk meminta penginapan jika delay pesawat lebih dari enam jam. Hal sama juga berlaku untuk refund ticket.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maka badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang melaporkan diri kepada badan usaha angkatan udara.
Sementara itu, jika pembelian tiket dilakukan melalui transaksi non tunai misal kartu kredit, maka badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kredit selambat-lambatnya 30 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.