Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membuat E-Paspor, Proses 10 Menit, Antre 2 Jam

Kompas.com - 14/11/2016, 10:26 WIB
I Made Asdhiana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bentuk paspor elektronik (e-paspor) sebenarnya hampir sama dengan paspor biasa. Perbedaan paling jelas terlihat ada tanda chip di bagian depan. Ini merupakan data biometrik pemilik paspor tersebut sehingga e-paspor sulit dipalsukan.

Data biometrik merupakan data seperti sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

(BACA: Ada 4 Warna Sampul Paspor di Dunia, Apa Saja Artinya?)

Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan negara lainnya. Masa berlaku e-paspor sama seperti paspor biasa, yaitu selama 5 tahun.

KompasTravel, Senin (24/10/2016) membuat e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan di Jalan Warung Raya.

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Antre mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Selain di Jalan Warung Buncit Raya, pembuatan paspor di wilayah Jakarta Selatan bisa dilakukan di Unit Layanan Paspor Pondok Pinang, Jalan Ciputat Raya no 27 dan Unit Layanan Paspor Karang Tengah di Ruko Bona Indah Business Centre, Jalan Karang Tengah Blok B/1 nomor 8H Lebak Bulus.

Namun khusus untuk pembuatan e-paspor hanya dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I di Indonesia yakni DKI Jakarta, Batam dan Surabaya.

(BACA: Apa Beda E-Paspor dan Paspor Biasa?)

Berikut tips mengurus e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya.

1. Siapkan persyaratan yang diperlukan

Untuk mengurus e-paspor bawalah persyaratan sebagai berikut: KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah terakhir dan paspor lama. Untuk membuat e-paspor tak perlu menunggu masa berlaku paspor biasa berakhir. Bawalah paspor biasa tersebut untuk diganti dengan e-paspor.

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
2. Datanglah lebih awal ke Kantor Imigrasi

Saat KompasTravel tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pukul 06.45, antrean sudah mengular. Antrean pengurusan paspor dibatasi sampai pukul 10.00 WIB. Walaupun Anda mengurus paspor biasa, e-paspor, paspor secara online wajib masuk dalam antrean.

3. Diberi nomor antre

Setelah menaiki lantai 2 Gedung Imigrasi, petugas dengan ramah akan memberikan nomor antre dan formulir dengan menstempel pembuatan paspor secara online, mengurus paspor biasa atau e-paspor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com