JAKARTA, KOMPAS.com - Bentuk paspor elektronik (e-paspor) sebenarnya hampir sama dengan paspor biasa. Perbedaan paling jelas terlihat ada tanda chip di bagian depan. Ini merupakan data biometrik pemilik paspor tersebut sehingga e-paspor sulit dipalsukan.
Data biometrik merupakan data seperti sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.
(BACA: Ada 4 Warna Sampul Paspor di Dunia, Apa Saja Artinya?)
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan negara lainnya. Masa berlaku e-paspor sama seperti paspor biasa, yaitu selama 5 tahun.
KompasTravel, Senin (24/10/2016) membuat e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan di Jalan Warung Raya.
Namun khusus untuk pembuatan e-paspor hanya dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I di Indonesia yakni DKI Jakarta, Batam dan Surabaya.
(BACA: Apa Beda E-Paspor dan Paspor Biasa?)
Berikut tips mengurus e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya.
1. Siapkan persyaratan yang diperlukan
Untuk mengurus e-paspor bawalah persyaratan sebagai berikut: KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah terakhir dan paspor lama. Untuk membuat e-paspor tak perlu menunggu masa berlaku paspor biasa berakhir. Bawalah paspor biasa tersebut untuk diganti dengan e-paspor.
Saat KompasTravel tiba di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pukul 06.45, antrean sudah mengular. Antrean pengurusan paspor dibatasi sampai pukul 10.00 WIB. Walaupun Anda mengurus paspor biasa, e-paspor, paspor secara online wajib masuk dalam antrean.
3. Diberi nomor antre
Setelah menaiki lantai 2 Gedung Imigrasi, petugas dengan ramah akan memberikan nomor antre dan formulir dengan menstempel pembuatan paspor secara online, mengurus paspor biasa atau e-paspor.
4. Isi formulir
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menyediakan 12 konter untuk pengurusan paspor. Sambil menunggu panggilan, siapkan alat tulis untuk mengisi selembar formulir.
Ruang tunggu di lantai 2 Gedung Imigrasi begitu nyaman dan dijamin Anda tak akan merasa bosan menunggu.
5. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Setelah nomor anda dipanggil maka sesuai yang tertera di monitor anda diarahkan menuju konter yang sudah ditentukan. Petugas mempersilakan duduk dan meminta dokumen yang dibawa. Setelah dokumen diperiksa, proses selanjutnya adalah pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima permohonan paspor dan biaya pembuatan e-paspor.
Sekitar 10 menit waktu yang dijalani KompasTravel untuk pemeriksaan dokumen dan pengambilan foto dan sidik jari. Proses pembuatan e-paspor sampai selesai membutuhkan waktu 5 hari kerja. Petugas minta KompasTravel datang untuk mengambil e-paspor pada Senin (31/10/2016).
6. Pembayaran
Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, petugas memberikan bukti pembayaran pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.
Jika ditotal, waktu yang dihabiskan dalam pembuatan e-paspor sekitar 2 jam mulai dari antre di luar dan di dalam gedung sampai proses pengambilan foto dan sidik jari.
7. Pengambilan E-Paspor
Senin (31/10/2016) pukul 13.20 WIB KompasTravel sudah berada di lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan untuk pengambilan e-paspor. Waktu pengambilan paspor dari pukul 13.00 sampai 15.30 WIB.
Untuk pengambilan hanya perlu waktu antre sekitar 1 jam sampai akhirnya e-paspor ada dalam genggaman Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.