JAKARTA, KOMPAS.com - Jepang memberlakukan bebas visa bagi wisatawan Indonesia untuk berlibur ke negara tersebut. Dengan fasilitas bebas visa (visa waiver), wisatawan bisa mengunjungi Jepang selama 15 hari.
Untuk mendapatkan visa waiver tersebut persyaratan hanya diberikan khusus kepada wisatawan Indonesia yang memiliki paspor eletronik (e-paspor).
(BACA: Kapan Sebaiknya Perpanjang Paspor?)
Cara mengurus visa waiver, Anda bisa mendatangi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang atau Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Bila Anda sibuk, Anda bisa mengurus visa waiver melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
Berikut cara mengurus visa waiver di Kedubes Jepang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
1. Siapkan Dokumen
Tak perlu banyak-banyak membawa dokumen. Anda cukup membawa e-paspor untuk mendapatkan bebas visa ke Jepang.
2. Waktu Kedatangan
Kedubes Jepang memberikan batasan waktu untuk mengurus visa dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
3. Dilarang memotret
Setelah menukarkan KTP, Anda dipersilakan memasuki ke sebuah ruangan, di mana dua petugas khusus akan meminta tas atau barang bawaan anda diperiksa melalui x-ray.
(BACA: Ada 4 Warna Sampul Paspor di Dunia, Apa Saja Artinya?)
Berikutnya Anda diminta memasuki ruang tunggu. Selama memasuki gedung Kedubes, larangan memotret dipasang di setiap dinding.
4. Isi formulir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.