JAKARTA, KOMPAS.com - Jepang memberlakukan bebas visa bagi wisatawan Indonesia untuk berlibur ke negara tersebut. Dengan fasilitas bebas visa (visa waiver), wisatawan bisa mengunjungi Jepang selama 15 hari.
Untuk mendapatkan visa waiver tersebut persyaratan hanya diberikan khusus kepada wisatawan Indonesia yang memiliki paspor eletronik (e-paspor).
(BACA: Kapan Sebaiknya Perpanjang Paspor?)
Cara mengurus visa waiver, Anda bisa mendatangi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang atau Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Bila Anda sibuk, Anda bisa mengurus visa waiver melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
Berikut cara mengurus visa waiver di Kedubes Jepang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
1. Siapkan Dokumen
Tak perlu banyak-banyak membawa dokumen. Anda cukup membawa e-paspor untuk mendapatkan bebas visa ke Jepang.
2. Waktu Kedatangan
Kedubes Jepang memberikan batasan waktu untuk mengurus visa dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
3. Dilarang memotret
Setelah menukarkan KTP, Anda dipersilakan memasuki ke sebuah ruangan, di mana dua petugas khusus akan meminta tas atau barang bawaan anda diperiksa melalui x-ray.
(BACA: Ada 4 Warna Sampul Paspor di Dunia, Apa Saja Artinya?)
Berikutnya Anda diminta memasuki ruang tunggu. Selama memasuki gedung Kedubes, larangan memotret dipasang di setiap dinding.
4. Isi formulir
Selanjutnya Anda memasuki ruangan tempat proses pengurusan visa. Petugas di sana dengan senang hati memberikan informasi jika anda ingin menanyakan sesuatu.
Selama menunggu, isilah formulir yang sudah disediakan pihak Kedubes sesuai peruntukannya. Untuk mengurus bebas visa tersedia formulir "Resgistration Form for Visa Waiver to Enter Japan".
Isilah nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, tanggal paspor dikeluarkan, masa berlaku paspor, alamat, nomor telepon, email, dan tanda tangan.
Selain itu, isi juga formulir buat pengambilan paspor seperti nama, nomor paspor, nama perusahaan dan nomor telepon.
3. Pemangilan
Setelah mengisi formlir, Anda tinggal duduk dan menunggu pemanggilan sesuai nomor urut.
Setelah nomor Anda dipanggil, silakan datang ke loket sesuai petunjuk yang tertera di layar monitor. Petugas akan mengecek paspor Anda dengan teliti.
Selanjutnya diberi nomor khusus di formulir pengambilan paspor. Formulir ini dibawa saat pengambilan paspor. "Besok ambil (paspor) sesuai waktu yang tercantum di formulir," kata petugas.
Di formulir tercantum waktu pengambilan paspor pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.
Waktu yang dihabiskan sejak mulai tiba di Kedubes Jepang hingga pemanggilan sekitar satu jam dan pengurusan bebas visa untuk e-paspor tidak dikenakan biaya.
5. Pengambilan Paspor
Keesokan harinya Anda kembali mendatangi Kedubes Jepang untuk mengambil paspor yang sudah diberi stiker bebas visa. Waktu pengambilan mulai 13.30 hingga 15.00 WIB.
Selesailah sudah pengurusan bebas visa di Kedubes Jepang. Kini paspor anda sudah diberi stiker bebas visa dengan lama tinggal di Jepang selama 15 hari dan bisa datang lagi berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun atau selama masa berlaku e-paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.