Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyuwangi Segera Buat Perda Desa Wisata

Kompas.com - 30/12/2016, 10:09 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - DPRD Banyuwangi dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk mendorong percepatan pengembangan kawasan wisata di wilayah Banyuwangi.

Saat ini raperda tersebut proses diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapat persetujuan.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada KompasTravel, Jumat (30/12/2016) menjelaskan, raperda tentang desa wisata ini adalah sebagai langkah cepat daerah merespons perkembangan wisata di tingkat desa.

"Potensi wisata desa atau wisata di kampung-kampung cukup besar. Nanti dengan adanya perda desa wisata ini, desa diberi kesempatan untuk mengembangkan wisata yang ada di wilayahnya. Dalam perda tersebut sudah diatur tentang ruang lingkup, promosi desa serta sebagai upaya mendorong partisipasi publik untuk mengembangkan wisata," jelas Anas.

(BACA: Berkunjung ke Banyuwangi? Ini Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi)

Perda tersebut juga mengatur bagaimana pengelolaannya, struktur organisasniya, serta usaha yang bisa dikelola di dalamnya.

KOMPAS.COM/IRA RACHMAWATI Rumah apung di Bangsring Underwater. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Anas mencontohkan jika di daerah tersebut ada investor yang ingin membangun desa, masyarakat bisa menyediakan lahan dan pengelolaannya melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Ke depannya kita juga dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa aturan yang berbelit-belit apalagi Banyuwangi sudah menjalin kerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengembangkan industri kreatif berbasis desa," kata Anas.

(BACA: Anas: Kami Kembangkan Wisata Banyuwangi Nyaris dari Nol)

Saat ini di Banyuwangi terdapat 10 desa wisata desa yang telah berkembang yaitu Desa Bangsring Wongsorejo yang mengembangkan wisata Bangsring Underwater, Desa Gombengsari Kalipuro wisata kopi dan susu kambing etawa, Desa Tamansari Licin di lereng kaki Ijen yang mengembangkan wisata belerang, dan desa adat Kemiren Glagah.

Juga ada Desa Sumberbuluh Songgon dengan wisata Rumah Pohon, Desa Sumberagung, Pesanggaran dengan wisata Pulau Merah dan Pantai Mustika. Desa Sarongan, Pantai Sukamade dan Rajegwesi, Desa Alian dan Alas Malang, wisata budaya kebo-keboan dan Desa Banjar, wisata sadap nira.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi MY Bramuda menjelaskan raperda ini dibuat sebagai payung hukum bagi desa-desa yang memiliki potensi wisata agar dapat tumbuh dan berkembang dengan cepat.

Ira Rachmawati Wisata hutan pinus di Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, cocok buat wisatawan yang suka selfie.
"Raperda tentang Desa Wisata ini juga mengharuskan investor melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," katanya.

Selain itu, lanjut Bramuda, raperda itu juga mengatur prinsip penyelenggaraan desa wisata, pembangunan/pengembangan desa wisata, kawasan strategis desa wisata, organisasi pengelolaan desa wisata, usaha pariwisata desa, hak/kewajiban dan larangan, koordinasi hingga pendanaan serta sanksi administrasi desa wisata.

"Termasuk juga bagaimana pengelolaan desa wisata hingga jenis usaha pariwisata desa yang ada di desa. Seperti penyediaan akomodasi, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman wisata," kata Bramuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com