Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Cara Pencatatan Wisman Lintas Batas dengan Data Roaming?

Kompas.com - 30/01/2017, 20:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai bulan Oktober tahun 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan metode penghitungan wisatawan mancanegara (wisman) dengan bantuan Big Data Roaming Selular.

Hal itu dilakukan untuk mencatat kunjungan wisman di perbatasan Indonesia yang tak terjangkau oleh petugas imigrasi dan BPS.

Seperti apa metode pencatatan wisman dengan bantuan Big Data Roaming Selular? Deputi Kepala BPS Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Sasmito Hadi Wibowo memaparkan metode tersebut saat bertemu dengan wartawan.

Sasmito mengatakan metode Big Data Roaming Seluler adalah kerja sama BPS dengan Kementerian Pariwisata dan Telkomsel. BPS mencatat kunjungan wisman berdasarkan penggunaan seluler di perbatasan wilayah Indonesia.

"Yang kita gandeng Telkomsel dengan market share 92 persen di perbatasan. Oktober itu mulai disuplai data (wisman lintas batas) dari Kementerian Pariwisata dan Telkomsel. Kenapa kita masukkan? Karena sesuai dengan rencana strategis BPS untuk peningkatan kualitas statistik dengan teknologi informasi," kata Sasmito di Kantor BPS, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Kristian Erdianto/Kompas.com Suasana perkampungan nelayan di pinggir sungai Leboyan, Kapuas Hulu.
Adapun penggunaan Big Data Roaming Seluler digunakan pada 19 kabupaten yang tak memiliki Pos Lintas Batas dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Kabupaten tersebut adalah Natuna (Kepulauan Riau), Sanggau (Kalimantan Barat), Malaka (Nusa Tenggara Timur), Bengkayang (Kalimantan Barat), Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Pelalawan (Riau), Kupang (Nusa Tenggara Timur), Rokan Hilir (Riau), Indragiri Hilir (Riau).

Berikutnya Kabupaten Sintang (Kalimantan Barat), Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Lingga (Kepulauan Riau), Malinau (Kalimantan Utara), Boven Digul (Papua), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Keerom (Papua), Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara), dan Pegunungan Bintang (Papua).

"Prasyarat utamanya, wisatawan harus tetap menggunakan nomor selular asal negaranya ketika memasuki wilayah Indonesia juga pengunjung pernah tersambung dengan jaringan operator selama berada di area pemantauan," lanjut Sasmito tentang konsep pencatatan wisman lintas batas dengan metode Big Data Roaming Seluler.

KOMPAS.COM/RONNY ADOLOF BUOL Salah satu sudut pantai di Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dengan latar Tanjung Wora yang terlihat dari arah dermaga.
Wisman yang dicatat dengan metode tersebut misalnya, penduduk Malaysia yang masuk lewat pos lintas batas dan melakukan roaming di jaringan Telkomsel. Wisman lain juga bisa dicatat yakni yang menggunakan nomor negara asal masuk melalui pos lintas batas. 

"Jika dia roaming di jaringan Telkomsel, dicatat sebagai wisman selama tidak terdeteksi di wilayah lain di Indonesia pada hari-hari sebelumnya," tambahnya. 

Untuk pemegang kartu di lintas batas yang terkena sinyal Telkomsel dan wisman yang bekerja di Indonesia dalam sebulan berturut-turut selama tujuh hari dan 20 hari menggunakan roaming, tak dicatat sebagai wisman.

Wisman yang masuk ke Indonesia tak melalui pos lintas batas dan terdeteksi sebelumnya ada di wilayah lain di Indonesia juga tak dicatat sebagai wisman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com