Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia Belum Maksimal

Kompas.com - 18/03/2017, 17:11 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikasi pelaku usaha pariwisata di Indonesia belum maksimal. Hal itu diakui oleh pelaku industri dan lembaga sertifikasi usaha di Indonesia.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Didien Junaedi mengatakan pelaku industri pariwisata tak menganggap penting adanya sertifikasi usaha pariwisata.

Menurutnya, hal itu tercermin dari sedikitnya pelaku pariwisata yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Betul (industri anggap enteng TDUP). Karena pelaku industri itu tidak baca undang-undang. Padahal itu wajib. Belum dilaksanakan sanksinya," kata Didien saat ditemui di sela-sela acara Rapat Koordinasi Sertifikasi Usaha Pariwisata di Kementerian Pariwisata, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

(BACA: Tips Wisata Spa untuk Pemula)

Didien menilai sertifikasi usaha pariwisata belum maksimal lantaran kurangnya sosialisasi. Ia juga mengatakan kurangnya kesadaran pengusaha pariwisata untuk melakukan sertifikasi.

"Padahal keuntungannya ada kepercayaan dari pelanggan. Sudah jelas eksistensi usahanya. Kepastian hukum sudah ada. Kerugiannya, ya kalau sudah betul-betul di-blow up, katakanlah tidak disarankan mendapat layanan dari pengusaha yang belum tersertifikasi," jelas Didien.

Menurutnya, TDUP adalah syarat industri pariwisata di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi. Namun, pada kenyataan sekarang, Didien menyebutkan belum ada satu persen industri pariwisata yang memiliki TDUP.

Reza Pahlevi/Kompas.com Dadang Rizki Ratman menjelaskan tantangan Kementerian Pariwisata tentang 10 destinasi prioritas Indonesia kepada Kompas.com, di Gedung Sapta Pesona, Senin (2/5/2016).
"Industrinya itu begitu banyak. Travel, hotel. Macetnya (TDUP) itu saya kira belum ngerti. Daerah juga tidak serius (melakukan sosialisasi TDUP)," tambahnya.

Direktur Lembaga Sertifikasi Usahat Pariwisata Tirta Nirwana Indonesia, Firmansyah Rahim menyatakan serupa dengan Didien. Ia memberikan contoh kasus di industri spa.

"TDUP itu (industri spa) tak ada yang punya. Itu kan syarat dasar untuk sertifikasi. Saya kan di industri spa. Saya keliling tak ada yang mau diperiksa dan disertifikasi," kata Firmansya pada kesempatan yang sama.

Ia mengatakan terkadang masih menemukan industri spa yang ingin disertifikasi. Namun, kendala yang ditemui adalah TDUP.

"Untuk wilayah Jakarta itu yang punya TDUP itu spa cuma 17. Padahal yang di Jakarta ada 500-1.000 tempat spa mungkin," tambah Firmansyah.

ThinkStock ILUSTRASI - Kamar hotel
Baik Firmansyah maupun Didien menegaskan perlunya penegakan hukum bagi industri pariwisata yang tak melakukan sertifikasi usaha.

"Karena ini adalah penerapan dari undang-undang, harus ada political will dari pemerintah. Kalau tidak dilaksanakan, ada sanksi. Masalahnya sekarang belum ada sanksi keselarasan, kesepahaman antara pusat dan daerah," kata Didien.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com