Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jakarta, E-Paspor Hanya Bisa Dibuat di 5 Kantor Imigrasi Ini

Kompas.com - 22/03/2017, 15:06 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini paspor milik Warga Negara Indonesia (WNI) terbagi menjadi dua jenis, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Kedua jenis paspor tersebut sama-sama menjadi identitas Anda ketika pergi ke luar negeri. Bedanya, paspor elektronik punya chip di bagian depannya.

Chip ini merupakan data biometrik pemilik paspor. Data biometrikterdiri dari sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor, yang bisa dikenali dengan cara pemindaian. Ini membuat e-paspor akan sulit dipalsukan.

BACA: Mengapa Harga E-Paspor Lebih Mahal Dibanding Paspor Biasa?

Selain terkait data biometrik, e-paspor punya beberapa kelebihan. Negara seperti Jepang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang paspor elektronik.

Namun, tak sembarang kantor imigrasi bisa melayani pembuatan e-paspor. Lalu, di manakah tempat membuat paspor elektronik di Jakarta? 

KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Tips membuat e-paspor
Pembuatan paspor elektronik hanya bisa dilayani di Kantor Imigrasi Kelas 1. Kantor-kantor imigrasi tempat pembuatan e-paspor yakni Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara, Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta.

BACA: Apa Keuntungan Punya E-Paspor?

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan bahwa pemohon e-paspor hanya bisa mengurus di kantor imigrasi yang telah ditunjuk. Hal itu lantaran e-paspor sendiri masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Kalau sosialisasi ke masyarakat sudah merata, kami akan berlakukan di semua wilayah," jelas Heru saat dihubungi KompasTravel, Kamis (17/11/2016).

Menurutnya, sosialisasi tersebut mencakup penanganan e-paspor yang berbeda dengan paspor biasa. Pasalnya, lanjut Heru, e-paspor sendiri memiliki chip penyimpan data yang rentan rusak.

KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Perbandingan antara paspor biasa dengan paspor elektronik yang diperlihatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (23/11/2016). Ada tanda-tanda kecil yang membedakan antara paspor biasa dengan paspor elektronik, termasuk dengan ketebalan paspor yang berbeda.
"Lingkungan masyarakat mesti siap. Siap gak menyimpan e-paspor? Kalau e-paspornya rusak kan bikin lagi. Rp 600.000 nanti keluar. Menyimpan e-paspor itu harus dengan baik. Sementara masyarakat di negara perbatasan menaruh paspor terkadang hanya di saku celana," ujarnya.

Pertimbangan lain menurut Heru adalah kesiapan peralatan di kantor-kantor imigrasi yang lain. Peralatan yang mesti dipersiapkan merupakan perangkat keras dan lunak.

"Itu seperti komputernya, aplikasinya. Juga jaringan internetnya," ungkap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com