Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?

Kompas.com - Diperbarui 05/08/2021, 17:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

 

Biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman sebesar Rp 650.000. Sementara itu paspor biasa 48 halaman biayanya sebesar 350.000.

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa?

Biaya pembuatan e-paspor jatuhnya lebih mahal dibanding paspor biasa. Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.

Bisa Bebas Visa ke Jepang

Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar. Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor adalah Jepang.

Namun, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.

"Jadi hanya laporan saja ke kedutaan, terkait ke Jepang tujuannya apa. Jadi tetap harus registrasi, tapi tanpa mengajukan visa," jelas Sigit Adikya Putra ketika ditemui Kompas.com dalam sebuah wawancara pre-pandemi, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Bisakah Orang Indonesia Melancong ke Jepang Sekarang Ini?

Namun, sejak 28 Desember 2020, Jepang masih menutup pintunya bagi wisatawan internasional.

Berdasarkan informasi terbaru per 6 Juli 2021, hanya WNA Pemegang Certificate of Eligibility (CoE) dengan status Spouse or Child of Japanese National dapat mengajukan aplikasi visa di JVAC atau Kantor Perwakilan Pemerintah Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com