JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa maskapai punya peraturan sendiri terkait tas yang dibawa ke dalam kabin pesawat. Termasuk, maskapai penerbangan berbiaya rendah yakni AirAsia.
AirAsia telah memiliki persyaratan untuk tas yang dibawa ke dalam kabin. Penumpang hanya diizinkan membawa 1 (satu) buah tas kabin berukuran 56 x 36 x 23 cm (sudah termasuk gagang dan roda tas).
BACA: Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Saat Naik Pesawat
Selain itu, AirAsia juga membolehkan penumpang membawa 1 (satu) buah tas kabin berukuran kecil seperti tas laptop atau tas tangan dengan ukuran 40 x 30 x 10 cm. Dengan catatan, berat total keduanya tidak lebih dari 7 (tujuh) kilogram. Sebelumya, netizen sempat mengeluhkan soal aturan dari AirAsia tersebut.
"Persyaratan terkait tas kabin ini sudah lama, kami hanya mengingatkan kembali. Persyaratan ini selalu menjadi bagian dari kebijakan kami untuk memastikan semua penumpang memiliki tempat untuk tas kabin," tutur Group Head of Communications AirAsia, Audrey Progastama Petriny dalam pernyataan tertulis kepada KompasTravel, Rabu (22/3/2017).
BACA: Simak, Peraturan Baru Bagasi di Bandara Internasional Dubai
Penumpang dengan bagasi yang melebihi berat dan ukuran yang disyaratkan akan dikenakan biaya untuk setiap kilogram. Tarif bagasi berbayar berlaku di gerbang keberangkatan.
Dari rilis AirAsia yang diterima KompasTravel, gabungan beberapa barang yang diikat atau dibungkus menjadi satu tidak terhitung sebagai satu buah tas kabin.
Brang bebas pajak yang dibeli di bandara akan dibebaskan dari persyaratan barang bawaan yang telah ditentukan. Dengan syarat, barang-barang tersebut harus dikemas dalam Security Tamper-Evident Bag (STEB) dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan.
BACA: 4 Hal Penting untuk Diperhatikan sebelum Pesan Tiket Pesawat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan