Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Naik Kereta Api, Perhatikan Aturan Bagasi Ini...

Kompas.com - 24/03/2017, 21:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergi liburan tentu erat kaitannya dengan bagasi. Apalagi saat mudik Lebaran nanti, biasanya oleh-oleh untuk keluarga jadi barang tambahan yang harus dibawa.

Namun Anda harus memperhatikan bahwa setiap moda transportasi baik kereta api, kapal laut, pesawat hingga bus punya kebijakan tersendiri terkait bagasi. Seperti kereta api yang memiliki pengaturan dimensi bagasi.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan pengaturan bagasi tersebut demi kenyamanan dan ketertiban di dalam kereta api. Hal itu lantaran kereta api adalah fasilitas transportasi publik.

"Kita bayangkan, tidak kita batasi bagasi bakal mengganggu penumpang lain. Patokannya itu rak yang di atas. Tidak boleh di samping kursi karena mengganggu lalu lintas di dalam kereta. Di kolong juga tidak boleh. Kami harapkan penumpang mematuhi aturan bagasi," kata Suprapto saat dihubungi KompasTravel, Kamis (23/3/2017).

Menurutnya, pemeriksaan dan pengukuran bagasi penumpang tersebut nantinya dilakukan di pintu boarding pass stasiun. Ia menyebutkan jika bagasi penumpang melebihi 40 kilogram, lebih baik dikirimkan menggunakan jasa pengiriman yang ada di stasiun.

Achmad Fauzi/Kompas.com Kondisi Penumpang Kereta Api di Stasiun Gambir di Jakarta, Jumat (23/12/2016)

Dilansir dari situs PT. Kereta Api Indonesia, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kilogram dan dengan volume maksimum 100 dm3. Dimensi maksimal bagasi adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Penumpang kereta api diperkenankan membawa bagasi sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.

Penumpang akan diperbolehkan membawa bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran seperti yang telah diatur hingga seberat 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm) ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan Bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Achmad Fauzi Sejumlah Penumpang Kereta Api Memadati Stasiun Jatinegara (4/11)
Barang-barang dengan kelebihan berat bagasi tidak diperkenankan masuk ke bagasi seperti sepeda lipat, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan. Untuk sepeda yang dikemas dengan keadaan komponen-komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh juga tak boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Bagi penumpang yang ingin membawa peralatan olahraga, peralatan musik dan peralatan elektronik tertentu yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta dengan ukuran melebihi ketentuan juga diperbolehkan. Namun, penumpang perlu membeli tempat duduk tambahan untuk menyimpan barang itu dengan jumlah tempat duduk disesuaikan.

Jika tidak tersedia tempat duduk tambahan maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com