Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Paspor untuk Anak? Berikut Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Kompas.com - 25/03/2017, 21:08 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan sebuah buku identitas suatu warga negara yang digunakan untuk tanda pengenal dan izin masuk ke negara lainnya. Baik anak-anak ataupun dewasa yang hendak bepergian ke luar negeri, wajib memiliki paspor.

Tata cara pembuatan paspor untuk anak-anak tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Seperti tertera di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pengajuan pembuatan paspor untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa dilakukan di Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen sesuai persyaratan.

Dokumen yang diperlukan antara lain kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran anak atau surat baptis, dan akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

Khusus untuk anak yang telah berganti nama, Anda wajib membawa surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.

Bagi si buah hati yang sudah memiliki paspor, diharapkan juga membawa paspor lama tersebut untuk diganti dengan yang baru. Persyaratannya pun sama seperti di atas.

“Selain syarat-syarat tersebut, sesuai pengalaman saya sewaktu membuat paspor untuk anak saya pada Februari 2017, ada syarat lain yang dibutuhkan, seperti paspor kedua orangtua dan surat pernyataan dari orangtua yang sudah disiapkan di Kantor Imigrasi,” ujar Annisa Rahmania, yang berbagi pengalaman membuat paspor untuk anaknya kepada KompasTravel, Kamis (23/3/17).

Perlu diingat bahwa semua dokumen asli persyaratan tersebut harus dibawa. Selain itu, fotokopi dokumen tersebut di lembaran A4.

“Membuat paspor untuk anak terbilang tidak merepotkan. Karena di Kantor Imigrasi juga menyediakan antrean khusus atau prioritas untuk anak, lansia dan difabel. Jadi proses antre juga tidak memakan waktu banyak,” kata Renata Tobing kepada KompasTravel, Kamis (23/3/17), yang pernah membuat paspor untuk anaknya pada awal 2017.

Renata menuturkan saat membuat paspor anak di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan, tersedia ruang nursery yang bisa digunakan untuk tempat menyusui dan ruang bermain anak.

Sebagai informasi tambahan, paspor anak berlaku untuk anak berusia 0 – 17 tahun atau sebelum anak mempuyai kartu tanda penduduk. Untuk biaya pun sama dengan paspor dewasa, Rp 300.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 600.000 untuk paspor elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com