Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghidupkan Lagi Hading Mulung, Tradisi Bank Ikan yang Sempat Punah

Kompas.com - 28/03/2017, 09:01 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

ALOR, KOMPAS.com -  Tradisi Hading Mulung telah lama hilang di kalangan masyarakat Baranusa, Alor, Nusa Tenggara Timur. Tradisi ini berupa larangan menangkap ikan dan satwa laut lainnya di kawasan dan pada periode tertentu.

Padahal tradisi yang telah ada sejak ratusan tahun lalu itu adalah bentuk kearifan lokal yang mampu menjaga kelestarian alam bawah laut dari eksplotasi berlebihan. Setelah 20 tahun hilang, kini Hading Mulung berusaha dimunculkan kembali.

"Hading mulung berati tancap tanda larangan dalam periode tertentu lalu dibuka, di luar daerah itu masyarakat dimungkinkan untuk mencari ikan. Kegiatan itu sejak dulu telah dirintis oleh leluhur nenek moyang dari dulu," kata Raja Baranusa ke-16, Mangkup Radja Baso saat ditemui di Media Trip Alor bersama WWF Indonesia, Selasa (21/3/2017). 

WWF Indonesia mengandeng Mangkup Radja Baso untuk menghadirkan kembali tradisi Hading Mulung yang telah lama hilang. Menurut Radja, keadaan laut Baranusa yang memprihatinkan mendorong kembalinya tradisi Hading Mulung. 

"Generasi sekarang tidak mengetahui adanya Hading Mulung, mungkin karena desakan ekonomi masyarakat orang-orang lebih mementingkan diri sendiri. Jadi mengelola hasil itu tanpa pikir orang lain lagi, dengan cara yang tidak wajar,"  tambah dia.

Metode penangkapan yang merusak lingkungan seperti penggunaan bom dan potasium disebut Radja kerap digunakan untuk mencari hasil laut di daerah Baranusa.

Bukan hal mudah menghadirkan kembali tradisi Hading Mulung. Radja dan WWF Indonesia sempat mendapat penolakan dari masyarakat Baranusa. Namun dengan pendekatan kepada masyarakat lewat sosialisasi, akhirnya Hading Mulung dapat dilaksanakan kembali.

Kompas.com/Silvita Agmasari Mangkup Radja Baso menjelaskan daerah yang dilakukan tradisi Hading Mulung di NTT, Alor.

Setelah 20 tahun tak dilakukan, Hading Mulung akhirnya dilangsungkan pada tanggal 30 Oktober 2016 lalu.

Kembalinya tradisi Hading Mulung ditandai dengan menggelar prosesi adat berupa pemanjatan doa. Darah kambing kemudian dituangkan ke daerah larangan sebagai bagian dari prosesi itu. 

Satu tahun berselang, tepatnya tanggal 30 Oktober 2017, Hoba Mulung atau pembukaan daerah larangan akan dilaksanakan.

Saat Hoba Mulung masyarakat Baranusa diperbolehkan mengambil hasil laut di "bank ikan" yang telah mereka "tabung" selama satu tahun penuh.

Daerah cakupan Hading Mulung sendiri berada di wilayah selatan, timur, dan barat Pulau Lapang dengan total seluas 146,22 hektar yang ditentukan lewat kajian beberapa universitas melihat kondisi sosial dan laut.

Dengan kembalinya tradisi ini Radja berharap, masyarakat Baranusa dapat menuai hasil laut yang lebih baik dan melakukan penangkapan ikan yang bertanggung jawab. 

"Ini demi masa depan, meninggalkan sesuatu untuk generasi seterusnya. Jangan sampai kita hanya meninggalkan air mata. Semoga masyarakat dapat melihat hasilnya dan lebih sadar lagi," kata Radja.

Tradisi seperti Hading Mulung sebenarnya juga dikenal di beberapa daerah Indonesia. Seperti di Papua, bank ikan dengan penetapan kawasan larangan disebut dengan nama Sasi.

Para leluhur berpikir jauh tentang kelestarian laut demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com