Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT RI, Pendakian Gunung Merapi Hanya sampai Pos Pasar Bubrah

Kompas.com - 13/08/2017, 14:06 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gunung Merapi menjadi salah satu tempat bagi para pendaki untuk merayakan HUT Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Terkait hal tersebut, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) merekomendasikan pendakian hanya sampai pos Pasar Bubrah. Selain itu, jumlah pendaki juga dibatasi dari kedua jalur pendakian.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Ammy Nurwati menyampaikan bahwa berdasarkan data evaluasi pemantuan instrumental dan visual yang dilakukan oleh BPPTKG per tanggal 4 Agustus 2017, status aktivitas Gunung Merapi saat ini dalam tingkatan normal.

"Tidak terdapat indikasi akan adanya peningkatan aktivitas yang dapat mengancam keselamatan manusia di luar radius 2 km dari Puncak Merapi," ujar Ammy dalam surat pengumuman tertanggal 7 Agustus 2017.

Di Gunung Merapi terdapat dua jalur pendakian resmi yakni jalur pendakian Selo di Boyolali dan Jalur pendakian Sapuangin di Klaten.

"Pendakian Gunung Merapi hanya diperkenankan sampai pos Pasar Bubrah. Mengingat kondisi morfologi puncak Merapi yang tidak aman untuk beraktivitas dan ancaman bahaya letusan freatik yang masih mungkin terjadi," urainya.

Berdasarkan daya tampung area perkemahan di Pasar Bubrah dan Jalur pendakian, ditetapkan kuota maksimal pendakian sejumlah 2.650 orang.

"Sebanyak 2.500 orang pendaki untuk jalur Selo dan 150 orang pendaki untuk Sapuangin, selama 15 Agustus hingga 17 Agustus 2017," tuturnya.

Para pendaki, lanjut Ammy, diminta untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar stasiun - stasiun pemantuan dalam radius 50 meter. Sebab dapat menganggu fungsi sensor pemantuan dalam mendeteksi aktivitas vulkanik Gunung Merapi.

Para pendaki diwajibkan melakukan registrasi dan pelaporan pendakian di tempat yang telah ditentukan. Yakni Base Camp Barameru di Selo, Boyolali dan Base Camp Sapuangin, di Tegalmulyo.

"Para pendaki diwajibkan menjaga kebersihan Gunung Merapi, tidak meninggalkan sampah dan tidak melakukan vandalisme," tegasnya.

Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pendakian Gunung Merapi, dan pengelolaan kawasan konservasi secara umum akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com