Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2017, 07:49 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur melarang kegiatan wisata di Pulau Sempu. Pelarangan itu tertulis dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu yang diunggah di website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

"Disampaikan untuk tidak melakukan atau melayani kegiatan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu dan atau kegiatan lainnya seizin pengelola," tulis keterangan di surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala BBKSDA Jawa Timur, Ayu Dewi Utari pada 25 September 2017.

(BACA: Nasi Bancakan, Kangen Nostalgia Pedesaan di Malang)

Kegiatan wisata di Pulau Sempu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 17 ayat 1 dengan alasan apa pun. Adapun pasal tersebut tertulis "Dalam kawasan cagar alam dapat dilakukan kegiatan dengan kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lain yang menunjang budidaya."

(BACA: Sumber Pitu, Air Terjun Andalan Malang)

Sementara sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan umum, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan/penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nuftah untuk kepentingan budidaya.

Suasana di pantai Sendangbiru, saat para wisatawan akan naik perahu menuju Pulau Sempuh, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (29/12/2013).KOMPAS.com/Yatimul Ainun Suasana di pantai Sendangbiru, saat para wisatawan akan naik perahu menuju Pulau Sempuh, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (29/12/2013).
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tersebut, pengunjung bisa masuk ke Pulau Sempu harus dengan izin dari pengelola dalam bentuk Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Surat edaran BBKSDA Jawa Timur dikeluarkan karena ada informasi yang viral di media sosial terkait aktivitas wisata ke Cagar Alam Sempu.

Adapun surat edaran larangan aktivitas di Pulau Sempu ditujukan untuk pengusaha jasa travel wisata, pencinta alam, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Pulau Sempu terletak di Desa Tambak Rejo Desa, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengelolaan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berada di bawah BBKSDA Jawa Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Face Recognition di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berlaku Hari Ini

Face Recognition di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berlaku Hari Ini

Travel Update
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Gratis sampai 7 Oktober 2023

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh, Gratis sampai 7 Oktober 2023

Travel Tips
Batik Banyak Dikenakan Tokoh Dunia, Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekspor

Batik Banyak Dikenakan Tokoh Dunia, Diharapkan Bisa Tingkatkan Ekspor

Travel Update
Ekspor Batik Belum Signifikan, Menparekraf Dorong Peningkatan 30 Persen

Ekspor Batik Belum Signifikan, Menparekraf Dorong Peningkatan 30 Persen

Travel Update
Rumah Batik Palbatu di Tebet: Lokasi, Jam Buka, dan Tarif Workshop

Rumah Batik Palbatu di Tebet: Lokasi, Jam Buka, dan Tarif Workshop

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Museum Tekstil di Jakarta, Datang Lebih Awal

5 Tips Berkunjung ke Museum Tekstil di Jakarta, Datang Lebih Awal

Travel Tips
India Bakal Larang Pilot Pakai Parfum?

India Bakal Larang Pilot Pakai Parfum?

Travel Update
Jakarta Pernah Punya Kampung Batik, Kini Sudah Tiada

Jakarta Pernah Punya Kampung Batik, Kini Sudah Tiada

Travel Update
Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Museum Batik Indonesia di TMII Diresmikan

Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023, Museum Batik Indonesia di TMII Diresmikan

Travel Update
KAI Akan Luncurkan Kereta Mewah Kompartemen, Ini Fasilitasnya

KAI Akan Luncurkan Kereta Mewah Kompartemen, Ini Fasilitasnya

Travel Update
Wayang Jogja Night Carnival Digelar 7 Oktober 2023, Bawakan Cerita Karangan Sri Sultan HB X

Wayang Jogja Night Carnival Digelar 7 Oktober 2023, Bawakan Cerita Karangan Sri Sultan HB X

Travel Update
Pohon Robin Hood 300 Tahun di Inggris Ditebang, Pelakunya Ditahan Polisi

Pohon Robin Hood 300 Tahun di Inggris Ditebang, Pelakunya Ditahan Polisi

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Coba Ikut Membatik

Cara Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Coba Ikut Membatik

Travel Tips
5 Aturan Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Patuhi Arahan Petugas

5 Aturan Berkunjung ke Museum Tekstil Jakarta, Patuhi Arahan Petugas

Travel Tips
Aturan dan Cara ke Museum Batik Indonesia di TMII, Dekat dari LRT

Aturan dan Cara ke Museum Batik Indonesia di TMII, Dekat dari LRT

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com