Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Wisata ke Pulau Sempu

Kompas.com - 07/10/2017, 07:49 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur melarang kegiatan wisata di Pulau Sempu. Pelarangan itu tertulis dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu yang diunggah di website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

"Disampaikan untuk tidak melakukan atau melayani kegiatan wisata di Cagar Alam Pulau Sempu dan atau kegiatan lainnya seizin pengelola," tulis keterangan di surat edaran yang ditandatangi oleh Kepala BBKSDA Jawa Timur, Ayu Dewi Utari pada 25 September 2017.

(BACA: Nasi Bancakan, Kangen Nostalgia Pedesaan di Malang)

Kegiatan wisata di Pulau Sempu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 17 ayat 1 dengan alasan apa pun. Adapun pasal tersebut tertulis "Dalam kawasan cagar alam dapat dilakukan kegiatan dengan kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lain yang menunjang budidaya."

(BACA: Sumber Pitu, Air Terjun Andalan Malang)

Sementara sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan umum, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan masyarakat, penyerapan/penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nuftah untuk kepentingan budidaya.

Suasana di pantai Sendangbiru, saat para wisatawan akan naik perahu menuju Pulau Sempuh, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (29/12/2013).KOMPAS.com/Yatimul Ainun Suasana di pantai Sendangbiru, saat para wisatawan akan naik perahu menuju Pulau Sempuh, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (29/12/2013).
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tersebut, pengunjung bisa masuk ke Pulau Sempu harus dengan izin dari pengelola dalam bentuk Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Surat edaran BBKSDA Jawa Timur dikeluarkan karena ada informasi yang viral di media sosial terkait aktivitas wisata ke Cagar Alam Sempu.

Adapun surat edaran larangan aktivitas di Pulau Sempu ditujukan untuk pengusaha jasa travel wisata, pencinta alam, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Pulau Sempu terletak di Desa Tambak Rejo Desa, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengelolaan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu berada di bawah BBKSDA Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com