Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tarik Menarik Kuasa "Surga Wisata" di Kuningan Belum Selesai

Kompas.com - 30/12/2017, 07:29 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia

Penulis

"Total PNBP tahun 2017 hingga November 2017 ada Rp 2,549.732 milyar dari ke 54 (obyek wisata) itu, targetnya cuma Rp 1,1 miliar melebihi banyak. Artinya masyarakat pun mengelola wisata itu bisa berkontribusi untuk Negara, tak perlu minta pemerintah atau swasta," ujarnya.

Dari semua obyek wisata yang paling banyak menghasilkan PNBP ialah Bumi Perkemahan Palutungan beserta Curug Putrinya, lalu ada Ipukan, Tenjo Laut, dan Batu Luhur. PNBP dari masing-masing obyek wisata diambil dari tiket wisatawan Rp 5.000 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2014. Meskipun awalnya tiket hanya Rp 3.000, menjadi Rp 8.000.

"PNBP uangnya langsung ke Kemenkeu. Tapi warga juga ada persenan jatah untuk mereka, lalu kegiatan sosialnya, juga pembangunan," ujar Mufrizal.

Ia mengklaim, dari pembagian pendapatan tersebut, masyarakat bisa dapat Rp 3-5 juta per bulan, tiap kepala keluarga. Tujuannya agar masyarakat sejahtera, hutan pun lestari.

Namun hal yang berbeda pernah terjadi di Obyek Wisata Cibulan, Kuningan. Obyek wisata tertua di Kuningan sejak 1850 itu malah di demo warga setelah akan diambil alih kepengurusannya oleh TNGC.

"Tadinya (Obyek Wisata Cibulan) di kuasai (TNGC) cuma digugat oleh masyarakatnya. Ahirnya tetap dikelola oleh desa," ungkap Jaka, saat kembali dihubungi KompasTravel, Rabu (27/12/2017).

Menilik data Kementerian Pariwisata, wisatawan yang datang ke Kuningan tahun 2016 hanya sebesar 100-200 orang.

Wilayah areal tanah Gedung Perundingan Linggarjati ini seluas 2,4 hektar,berada di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.KOMPAS.com/Muhammad Irzal Adiakurnia Wilayah areal tanah Gedung Perundingan Linggarjati ini seluas 2,4 hektar,berada di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Semua Bergantung ke Pemerintah Pusat

Sampai saat ini, meski masih terjadi lobi dan gugatan, sementara jalan tengah diambil oleh keduanya. Dari sembilan aset wisata potensial, setengahnya tetap dikelola TNGC, dan sisanya oleh Pemkab dan Desa setempat.

"Jadi peraturannya, kan hak kelola wisata di kawasan konservasi harus dari BUMN, maka Pemda buat lah itu PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha). Baru bisa mengelola wisata di Ciremai," ungkap Mufrizal.

Menyoal pembagian destinasi tersebut, ia mengatakan sesuai usulan proposal masing-masing. Proposal yang diajukan Dinporapar akan melalui peninjauan teknis oleh TNGC, sebelum ke BKPM pusat. Penentuan menurutnya ada di BKPM.

PDAU sendiri, kini mengelola obyek wisata Balong Cigugur, ada Balong Dalem, dan Cipaniis-Singkup.

Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan akan terus melobi DPRD, untuk mengembalikan lagi hak-hak wisatanya, ke pemerintah daerah Kabupaten Kuningan.

"Harapannya departemen tidak memungut penghasilan dari sektor wisata. Apalagi jumlah PNBP untuk kabupaten kecil seperti Kuningan, tidak perlu sebesar itu. Mending untuk pengembangan wisata daerahnya," ujar Jaka.

Terakhir, ia meminta KLHK untuk memberikan kemudahan. Menurutnya, TNGC amat mempersulit, dengan membatasi kewenangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com