JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand menerbitkan peraturan larangan merokok di 24 pantai yang tersebar di 15 provinsi sejak Kamis (1/2/2018). Ada banyak pantai yang terkenal di kalangan wisatawan seperti Phuket, Koh Samui, dan Krabi yang termasuk dalam daftar pantai dilarang merokok.
"Sejak 1 Februari, merokok dan membuang puntung rokok sembarangan dilarang di area pantai. Siapapun yang ingin merokok, harus merokok di area khusus bukan di pantai," kata Director Department of Marine and Coastal Resources Thailand, Bannarak Sermthong.
Sanksi penjara satu tahun dan denda sebesar 100.000 bath atau setara Rp 4,2 juta dikenakan kepada orang yang ketahuan merokok dan membuang puntung rokok di pantai.
Bukan tanpa sebab pemerintah Thailand memberlakukan peraturan tersebut. Menurut penelitian dari Department of Marine and Coastal Resources Thailand dalam satu kawasan pantai ditemukan 100.000 puntung rokok. Jumlah tersebut merupakan 30 persen sampah yang ditemukan di kawasan pantai.
Bahkan di salah satu kawasan Pantai Patong yang memiliki garis pantai 2,5 kilometer ditemukan 101.058 puntung rokok.
"Puntung rokok merupakan sumber polusi besar, baik di darat maupun di laut. Dalam satu tahun ada lebih dari lima triliun rokok filter yang diproduksi," kata Chief Executive of Public Health Charity Action on Smoking and Health (ASH), Deborah Arnott.
"Satu puntung rokok di satu liter air membuat racun yang cukup untuk membunuh ikan. Untuk asalasan ini dan lainnya, pemerintah Thailand dengan tegas melarang rokok di daerah pantai," kata Arnott.
Bagi yang tetap ingin merokok di daerah pantai, pemerintah Thailand menyiapkan area khusus dan berencana menambah terus jumlah area khusus rokok.
Berikut 24 pantai yang termasuk kawasan dilarang merokok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.