Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Peraturan Terbaru Berkemah di Ranu Kumbolo

Kompas.com - 10/04/2018, 19:35 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com – Salah satu cara menikmati Gunung Semeru ialah dengan berkemah di Ranu Kumbolo. Bentang danau yang eksotis ini seolah mengobati rasa lelah perjalanan berjam-jam saat mendaki gunung tersebut.

Namun, semakin populernya Ranu Kumbolo, semakin cepat pula kerusakan yang terjadi di sana. Hal tersebut membuat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus mengevaluasi peraturan bagi para pendaki yang berkemah di Ranu Kumbolo.

Sukaryo, salah satu pemateri dari Sahabat Volunteer Semeru TNBTS, saat pembekalan pada Sabtu (7/4/2018) mengumumkan peraturan terbaru untuk para pendaki yang ingin berkemah di Ranu Kumbolo.

Berikut KompasTravel rangkum beberapa peraturan terbaru di 2018 bagi para pendaki yang ingin berkemah di Ranu Kumbolo.

1. Tempat mendirikan tenda

Eksotika Ranu Kumbolo yang dipenuhi kemah para pendaki Gunung Semeru, Sabtu (7/4/2018).KOMPAS.COM / MUHAMMAD IRZAL ADIAKURNIA Eksotika Ranu Kumbolo yang dipenuhi kemah para pendaki Gunung Semeru, Sabtu (7/4/2018).

Tahun ini tempat mendirikan tenda masih terletak di dua tempat, tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Yaitu di savana dekat pos empat turun ke bawah, dan dekat shelter di balik bukit yang mengitari Ranu Kumbolo.

“Silahkan pilih salah satu di antara tempat tersebut. Di luar itu jangan pernah coba karena ada area tertentu yang disakralkan oleh penduduk, kita tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya kepada para calon pendaki.

2. Batasan mendirikan tenda

Pada bibir Ranu Kumbolo sudah dipasang garis-garis batas pendirian tenda. Jarak mendirikan tenda harus lebih dari 15 meter dari bibir danau. Hal tersebut diatur untuk meminimalisir pencemaran pada danau tersebut.

Ia mengatakan bukan tidak mungkin jika ranu atau danat tersebut semakin tercemar, maka garis batas akan semakin diperjauh dari bibir danau.

“Biasanya ada aja aktivitas membuang makanan di danau, dengan dalih memberi makan ikan, padahal ikan di sana dari ratusan tahun lalu ga dikasih makan tetep hidup aja, yang ada makin tercemar danaunya,” pungkas pria yang akrab disapa Cahyo tersebut.

3. Aturan mencuci dan mandi

Aktivitas mencuci alat makan ataupun lainnya masih diperbolehkan oleh pihak TNBTS, dengan catatan dilakukan di tempat yang jauh dari bibir sungai. Batas aktivitas pencucian ialah 15 meter dari bibir danau.

Wisatawan diharuskan menggali tanah untuk keperluan membuang makanan dan mencuci. Diharapkan sisa makanan ataupun bekas cucian yang dibuang ke galian tanah tersebut akan tersaring secara alami.

“Buat nyucinya ambil air pake botol air mineral ke tempat pencucian yang sudah digali. Jangan ambil air pake nesting atau alat makan, biasanya masih ada minyaknya yang bikin tercemar,” ujar Cahyo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com