Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Kini Berlakukan Multiple Visa untuk WNI

Kompas.com - 10/04/2018, 21:26 WIB
Silvita Agmasari,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korea Selatan kini memberlakukan multiple visa, alias satu kali pengajuan visa untuk berkali-kali kunjungan, bagi wisatawan Indonesia. Namun ada syarat dan ketentuan bagi wisatawan Indonesia untuk mendapatkan multiple visa ke Korea Selatan.

"Dengan adanya acara pengukuhan perbuahan proses visa ini kami berharap semakin banyak orang Indonesia ke Korea Selatan dan layanan visa juga menjadi lebih nyaman," kata Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, HE Kim Changbeom saat acara sosialisasi perubahan sistem bayar, mutiple visa, dan group visa, di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Persyaratan warga negara Indonesia untuk mendapatkan multiple visa ke Korea Selatan adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, pejabat, dan pegawai perusahaan BUMN Indonesia, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.

2. Pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.

3. Orang yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan minimal satu kali, dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa).

4. Pemegang visa 22 negara OECD yang masih berlaku dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi Visa).

*Daftar negara OECD yang termasuk adalah Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemborg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Finlandia.

5. Orang yang pendapatannya di atas 8.000 dollar AS per tahun, dengan menunjukkan SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2

6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen, dan lainnya) dengan menunjukkan sertifikasi sesuai keahlian atau surat keterangan kerja.

7. Orang yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dengan menunjukkan ijazah atau sertifikat kelulusan.

8. Pasangan sah (suami/istri), anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple, dengan menunjukan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan keluarga.

Perlu dicatat seluruh pemohon visa multiple di atas juga wajib melampirkan dokumen keuangan, yang dapat dipilih satu dari tiga dokumen. Berupa rekening koran asli minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan bank, SPT PPH 21 (formulir 1721-A1/A2), atau slip gaji.

Nantinya multiple visa dapat digunakan selama lima tahun untuk berkali-kali kunjungan. Dengan durasi maksimal setiap masa kunjungan adalah 30 hari. Visa multiple dijanjikan oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan dapat diperoleh satu hari setelah pengajuan, berbeda dengan single visa yang memerlukan waktu proses enam hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com