JAKARTA, KOMPAS.com — Belum lama ini, dalam kasus candaan bom oleh penumpang salah satu maskapai di Bandara Supadio Pontianak, jendela darurat di pesawat terpaksa dibuka untuk mengevakuasi penumpang.
Jendela darurat dibuka saat pesawat masih di apron. Penumpang yang panik berloncatan dari sayap pesawat hingga beberapa mengalami cidera, Senin (29/5/2018).
Bagaimana sebenarnya prosedur penggunaan pintu dan jendela tersebut?
Kemudian, kapankah waktu yang tepat membuka pintu dan jendela darurat?
Menurut Pengamat Penerbangan Alvin Lie, tidak ada prosedur waktu tertentu kapan bisa dibukanya pintu darurat. Apakah sebelum take off, atau ketika pesawat dalam posisi tertentu.
"Pintu darurat itu digunakan dalam kondisi darurat, macam-macam bentuknya. Ada saat pesawat kecelakaan, ada saat pesawat kebakaran, dan sebagainya. Jadi titik poinnya di waktu darurat," tuturnya saat dihubungi KompasTravel, Rabu (30/5/2018).
Kondisi darurat yang dimaksud dalam prosedur ialah saat penumpang atau awak pesawat menilai harus segera keluar dari pesawat karena adanya ancaman keselamatan, bahkan nyawa.
Kondisi idealnya membuka pintu dan jendela darurat tersebut, menurut Alvin, saat awak kabin telah memberikan aba-aba berupa "evacuate-evacuate".
Namun, tidak semua kondisi darurat akan ideal. Menurut Alvin, sulit untuk ideal dalam keadaan darurat, seperti sistem informasi yang tiba-tiba tidak berfungsi ataupun awak kabin pingsan.
"Jadi siapa pun berhak dan wajib melakukan pembukaan (pintu darurat) tersebut di waktu yang tepat, yaitu waktu darurat," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.