Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Anda Lakukan ketika Bagasi Hilang Saat Penerbangan...

Kompas.com - 31/05/2018, 14:43 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik dengan menggunakan moda transportasi udara menjadi pilihan favorit pemudik.

Tiba di kampung halaman lebih cepat, meski uang yang dikeluarkan jauh lebih besar saat musim mudik seperti ini.

Budget yang dikeluarkan lebih besar, tentu Anda tak ingin gigit jari saat mendapai bagasi hilang ketika tiba di tempat tujuan.

Baca juga: Alhamdulilah, Pencuri Bagasi Penumpang Pesawat Sudah Ditangkap

Namun, jika hal ini terjadi, ada baiknya Anda mengetahui langkah apa yang harus dilakukan untuk menindaklanjutinya.

Kementerian BUMN, melalui akun resmi Twitter-nya, @KemenBUMN, memberikan sejumlahi informasi soal ini.

Ada tiga langkah yang dapat dilakukan ketika bagasi hilang saat penerbangan, yaitu:

1. Hubungi customer service maskapai yang bersangkutan.
2. Buat laporan kehilangan lost & found dengan mendeskripsikan barang yang hilang, kemudian sertakan identitas diri dan boarding pass.
3. Tunggu informasi dari maskapai yang bersangkutan.

Prosedur maskapai

Selain itu, langkah antisipatif lain yang bisa Anda lakukan, ketahui prosedur pengurusan bagasi hilang pada maskapai yang Anda gunakan.

Pelaporan bagasi setiap maskapai berbeda-beda.

Garuda Indonesia, misalnya, dalam situs web resminya, menyebutkan, bagasi penumpang hanya mencakup barang, benda, atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama perjalanan.

Garuda Indonesia menyediakan akses untuk mengetahui informasi mengenai status bagasi dengan memasukkan nama dan nomor referensi yang disediakan petugas saat melakukan pelaporan.

Para penumpang wajib melaporkan ke kantor Baggage Service di area kedatangan sebelum meninggalkan bandara apabila bagasi tidak diterima pada waktu kedatangan atau bagasi dalam keadaan rusak.

Jika Anda menggunakan penerbangan internasional, diberikan batas waktu pelaporan kerusakan selama tujuh hari.

Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com