KOMPAS.com - Musim mudik 2018 telah tiba. Masyarakat Indonesia yang merantau bersiap untuk pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.
Momen Lebaran memang jadi momen yang membahagiakan. Tak heran banyak pemudik yang membawa oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.
Namun sebelum mudik, baiknya membawa barang sesuai aturan jasa transportasi. Lebih dari ketentuan yang berlaku bisa dikenakan biaya tambahan yang membuat biaya perjalanan tambah bengkak. Berikut aturannya.
1. Pesawat
Maskapai penerbangan biasanya membatasi barang bawaan satu untuk di kabin dengan bobot maksimal tujuh kilogram, dan maksimal bobot barang bawaan masuk bagasi 20 kilogram. Ini berlaku untuk penumpang dengan tiket kelas ekonomi.
Khusus pesawat tipe ATR dan CRJ bobot maksimal barang bawaan adalah 10 kilogram. Masing-masing maskapai memiliki aturan mengenai dimensi barang bawaan kabin dan bagasi.
Sebelum packing, pastikan untuk melihat informasi tersebut di situs resmi maskapai yang Anda tumpangi.
Jika memang kelebihan bobot barang bawaan, lebih baik memesan pre-paid bagasi karena biasanya memiliki diskon. Ketimbang membayar saat check in bagasi yang relatif lebih mahal, dan menghambat waktu check in penumpang lain.
2. Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbolehkan penumpang membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kilogram dan dengan volume maksimum 100 dm3. Dimensi maksimal bagasi adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.