Penumpang kereta api diperkenankan membawa bagasi sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.
Penumpang akan diperbolehkan membawa bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran seperti yang telah diatur hingga seberat 40 kg atau dengan volume 200 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm) ke dalam kereta penumpang dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.
Penumpang kereta api hanya boleh menaruh barang bawaan di rak atas tempat duduk, tidak boleh di lorong jalan dan di bawah kolong tempat duduk.
3. Bus
Pemerhati transportasi Bus, AM Fikri dihubungi KompasTravel, Kamis (7/6/2018) menyebutkan jika bobot barang bawaan maksimal di bus adalah 20 kilogram per penumpang.
Dimensi barang bawaan ke bus terbilang lebih fleksibel dan biasanya berdasarkan kesepakatan antara PO bus dengan penumpang langganan.
Namun demikian jika barang bawaan terlalu berlebih, PO Bus berhak mengenakan biaya tambahan kepada penumpang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.