Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musim Liburan, Kemenpar dan KPAI Tegaskan Obyek Wisata agar Ramah Anak

Kompas.com - 13/06/2018, 03:54 WIB
Muhammad Irzal Adiakurnia,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan beberapa aspek keselamatan anak di obyek wisata jelang musim liburan sekolah dan Lebaran,

Ketua KPAI Pusat, Susanto di kantor KPAI, Menteng, Selasa (12/6/2018) mengatakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan pariwisata yang ramah anak adalah aspek sistem keselamatan yang berorientasi pada perlindungan anak.

“Sarana dan prasarana serta standar layanan harus memenuhi standar aman untuk anak, termasuk aman dari potensi kejahatan seksual, kecelakaan, dan perdagangan manusia”, kata Susanto.

Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani mengatakan derasnya animo berwisata untuk mengisi liburan mengharuskan penyelenggara usaha pariwisata dan masyarakat bahu membahu mewujudkan pariwisata yang ramah anak.

Kemenpar dan KPAI mengeluarkan imbauan bagi penyelenggara dan manajemen usaha pariwisata agar menjunjung tinggi komitmen, di antaranya:

1. Memastikan penyelenggaraan pariwisata memberikan rasa aman dan nyaman untuk liburan anak dengan mengutamakan aspek keselamatan jiwa anak dari permainan dan hiburan yang ekstrim, membahayakan jiwa, atau mengancam kesehatan anak.

2. Memastikan fasilitas pariwisara seperti infrastruktur arena liburan anak agar dapat diakses dengan mudah oleh anak, baik yang bersifat umum (bangunan) yang tidak membahayakan anak. Fasilitas juga diharapkan memberi kemudahan bagi anak, misalnya toilet yang memadai/ramah bagi anak atau arena pumping (laktasi) bagi bayi.

3. Memastikan penyelenggaraan pariwisata memiliki pelayanan sistem keamanan berbasis kebutuhan anak, dengan mengutamakan pencegahan terjadinya kerawanan kehilangan atau penculikan anak pada obyek wisata. Pelayanan sistem keamanan tersebut bisa merespon cepat terhadap penanganan korban pada destinasi wisata terutama lokasi luar ruang dan perairan.

4. Memastikan penyelenggaraan pariwisata (industri pariwisata) berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata pada pukul 18.00 - 06.00 WIB.

5. Memastikan penyelenggaraan pariwisata tidak menggunakan jasa anak baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata dalam menyediakan, mengajak, melibatkan, dan membawa hal-hal yang bersifat pornografi, eksploitasi seksual, dan eksploitasi ekonomi.

6. Memastikan penyelenggaraan pariwisata yang memberikan partisispasi jasa anak berkomitmen tidak memberikan pekerjaan yang berat dan berbahaya secara fisik, dan psikologis untuk anak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya telah mengadakan pertemuan dengan Ketua KPAI, dalam rangka berkoordinasi dalam mendorong dan mewujudkan pariwisata yang ramah anak.

Arief berjanji akan mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah dan Lembaga Sertifikasi Profesi memastikan batas umur minimal pekerja di bidang wisata tidak menyalahi peraturan perundangan, untuk melindungi anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com