Seperti diberitakan pada Juli lalu, terdapat 5 pendaki yang diduga mencabut bunga Edelweis di Rinjani.
Mereka kemudian foto bersama, dan diunggah di media sosial oleh akun berinsial VS.
Akibat ulahnya, kelima pendaki tersebut mendapatkan surat larangan pendakian yang dikeluarkan oleh Taman Nasional Gunung RInjani.
Kejadian semacam ini sudah sering terjadi di dunia pendakian Indonesia.
Pendaki dengan sengaja mencabut atau memetik Edelweis dengan berbagai motif, misalnya demi eksistensi di media sosial.
Baca juga: 3 Bukit dan Padang Edelweis, Tempat di Bali Ini Asyik Buat Foto-foto
Padahal, Edelweis merupakan bunga endemik pegunungan yang memiliki peran penting dalam ekosistem lingkungan sehingga keberadaannya semestinya dijaga, bukan sebaliknya.
Wilayah tumbuh Edelweis sebagian besar terdapat di kawasan konservasi sehingga keberadaannya dilindungi.
Salah satu aturan yang melindungi keberadaan Edelweis adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Ayat (1) pasal ini menyebutkan, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".
Sementara, ayat (2) berbunyi, "Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.