Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan, Perhatikan Hal Ini saat Berkunjung ke TN Komodo

Kompas.com - 05/08/2018, 10:08 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki predikat sebagai Cagar Biosfer dan Warisan Alam Dunia (UNESCO) untuk melindungi komodo termasuk ekosistemnya.

Baca juga: Gililawa Darat Kebakaran, Pelaku Diduga Penumpang Kapal

Pada dasarnya aktivitas wisata di TN Komodo diizinkan di area tertentu, selama tidak merusak dan mengancam kelestarian ekosistem satwa komodo baik di darat maupun di peraian.

Namun, sangat disayangkan melihat salah satu pulau di kawasan TN Komodo, Gililawa Darat beberapa hari lalu mengalami kebakaran. Diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh para pengunjung.

Lokasi 10 hektar padang rumput di seputaran Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terbakar.KOMPAS.COM/SIGIRANUS MARUTHO BERE Lokasi 10 hektar padang rumput di seputaran Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terbakar.

Kepala Balai TN Komodo Budhy Kurniawan menghimbau agar para wisatawan yang berkunjung juga bisa menaati peraturan yang ada.

Baca juga: Pasca Kebakaran, Wisatawan Masih Berkunjung ke Gililawa Darat

Berikut beberapa aturan dari Balai TN Komodo yang harus diperhatikan untuk menjaga kelestarian alam di tempat tersebut.

1. Pengunjung dilarang melakukan camping atau berkemah dan atau menyalakan api di dalam kawasan TN Komodo. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran.

2. Pengunjung dilarang mengambil bagian tubuh flora dan fauna. Ketentuan ini ada dalam pasal 19, 21, dan 33 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3. Pengunjung dilarang memberi makan biawak komodo maupun satwa lainnya baik di darat maupun di perairan.

4. Pengunjung diwajibkan tidak membuang sampah di kawasan TN Komodo dan wajib membawa pulang sampah keluar dari TN Komodo.

5. Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone maka harus mendapatkan izin khusus dari pihak Balai TN Komodo.

6. Pengunjung dilarang melakukan aktivitas jetski di perairan TN Komodo. Aktivitas ini dapat mengganggu mobilitas satwa laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com