JAKARTA, KOMPAS.com – Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki predikat sebagai Cagar Biosfer dan Warisan Alam Dunia (UNESCO) untuk melindungi komodo termasuk ekosistemnya.
Baca juga: Gililawa Darat Kebakaran, Pelaku Diduga Penumpang Kapal
Pada dasarnya aktivitas wisata di TN Komodo diizinkan di area tertentu, selama tidak merusak dan mengancam kelestarian ekosistem satwa komodo baik di darat maupun di peraian.
Namun, sangat disayangkan melihat salah satu pulau di kawasan TN Komodo, Gililawa Darat beberapa hari lalu mengalami kebakaran. Diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh para pengunjung.
Baca juga: Pasca Kebakaran, Wisatawan Masih Berkunjung ke Gililawa Darat
Berikut beberapa aturan dari Balai TN Komodo yang harus diperhatikan untuk menjaga kelestarian alam di tempat tersebut.
1. Pengunjung dilarang melakukan camping atau berkemah dan atau menyalakan api di dalam kawasan TN Komodo. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kebakaran.
2. Pengunjung dilarang mengambil bagian tubuh flora dan fauna. Ketentuan ini ada dalam pasal 19, 21, dan 33 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Pengunjung dilarang memberi makan biawak komodo maupun satwa lainnya baik di darat maupun di perairan.
4. Pengunjung diwajibkan tidak membuang sampah di kawasan TN Komodo dan wajib membawa pulang sampah keluar dari TN Komodo.
5. Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone maka harus mendapatkan izin khusus dari pihak Balai TN Komodo.
6. Pengunjung dilarang melakukan aktivitas jetski di perairan TN Komodo. Aktivitas ini dapat mengganggu mobilitas satwa laut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.